Baru 59 Perusahaan di Banyumas Terdeteksi Akan Beri THR

Baru 59 Perusahaan di Banyumas Terdeteksi Akan Beri THR

Dinnakerkop dan UKM Buka Posko Pengaduan THR PURWOKERTO-Perusahaan di Banyumas wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Suwardi SH MH Senin (20/5) mengatakan, baru 59 perusahaan di Banyumas yang terdeteksi akan membagikan THR. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil monitoring THR yang berlangsung sejak 14 Mei lalu. "Kita melakukan monitoring THR ke sekitar 125 perusahaan. Dan hari ini baru terdeteksi 59 perusahaan," ujarnya. Dari 59 perusahaan tersebut, lanjut dia, kebanyakan membagikan THR pada H-7 Idul Fitri. Yakni tanggal 24, 25, ataupun 29 Mei 2019. Bahkan ia menuturkan, ada perusahaan yang telah membagikan THR pada 8 Mei lalu. Suwardi menjelaskan, pihaknya menurunkan dua tim untuk monitoring THR. Selain petugas Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, tim juga berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas. Proses monitoring akan berlangsung hingga 29 Mei mendatang. Selain monitoring, Dinnakerkop juga akan membantuk posko pengaduan THR. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR maksimal H-7 Idul Fitri, maka pekerja bisa melapor ke posko tersebut. Posko ini bekerja mulai 14 Mei hingga H+6 setelah lebaran. "Petugas posko dan yang monitoring sama, jadi saat ini mereka masih monitoring. Nanti setelah H-7 baru stand by," jelas Suwardi. Lebih lanjut dijelaskan, jika ada laporan, pihaknya akan mencatat dan menyerahkan kepada pengawas untuk ditangani. "Untuk perusahaan yang tidak memberikan THR akan didenda lima persen dari jumlah hari keterlambatan," jelasnya. Meski sudah didenda, perusahaan tetap harus memberikan THR kepada pekerjanya. THR keagamaan, jelas Suwardi, diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu, juga wajib menerima THR. Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR satu kali upah. Sedangkan pekerja yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. Penghitungannya, kata dia, masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah. Ia berharap, perusahaan tidak dalam kondisi kesulitan, sehingga pemberian THR berjalan lancar. Dengan demikian semakat pekerja semakin meningkat. "Perusahaan semoga lancar, karyawan sejahtera. Pengusaha dan karyawan bisa tersenyum, sehingga kondisi selalu kondusif," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: