KPU Cetak 271 Formulir A5

KPU Cetak 271 Formulir A5

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melayani pembuatan formulir A5 hingga Sabtu (17/2) besok. Jelang batas waktu periode pengurusan pindah memilih atau formulir A5, jumlah pemohon form A5 di KPU Kabupaten Banyumas meningkat. Total A5 yang dicetak KPU Banyumas hingga Kamis (14/2) adalah 271 formulir. Jumlah tersebut terdiri dari 48 cetak manual, 173 cetak dari Sidalih, dan 50 dari pemilih Lapas dan Rutan. Sedangkan khusus hari Kamis kemarin, petugas bagian Program dan Data mencatat telah membuat 85 lembar form pindah memilih keluar Kabupaten Banyumas. Menurutnya, pembatasan hingga 17 Februari ini merupakan langkah maksimal untuk mendata jumlah DPTb yang nantinya berkaitan dengan kebutuhan logistik Surat Suara. Komisioner KPU Banyumas, Khasis Munandar mengatakan, lonjakan pemohon form A5 atau pindah memilih ini menunjukkan kesadaran pemilih sudah bagus. “Ya hari ini terasa ada lonjakan pemohon A5,” katanya. Ia menambahkan, sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara. “Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus,lapas dan rutan, hotel, serta lainnya,” pungkasnya. Khasis menghimbau kepada masyarakat dari luar Kabupaten/kota yang ingin pindah memilih di kabupaten Banyumas untuk segera mengurus A5. Karena, lanjut Khasis, saar ini pembuatan A5 dapat langsung ke KPU Banyumas, tanpa harus meminta A5 dari daerah asal.(ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: