Warga-Pemkab Sepakat Damai

Warga-Pemkab Sepakat Damai

SEPAKAT : Salah satu penggugat menandatangani kesepakatan damai di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang diketuai oleh Yulanto Prafifto Utomo SH MH, Kamis kemarin.MIFTAHUL MUFID/RADARMAS Terkait TPA Tipar Kidul PURWOKERTO- Warga Tipar Kidul yang menggugat Pemkab Banyumas, sepakat berdamai mengakhiri gugatan. Hal itu ditandai dibacakannya kesepakatan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto Kamis (7/2) kemarin. Pada sidang kemarin, ketua majelis hakim Yulanto Prafifto Utomo SH MH menyebutkan, dalam sidang mediasi kedua belah pihak sepakat damai. Baik penggugat maupun tergugat. "Sesuai hasil mediasi Kamis (31/1) lalu, penggugat dan tergugat sepakat damai. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam draft hasil mediasi," sebutnya. Dalam kesepakatan yang damai tersebut, Pemkab Banyumas setuju melakukan beberapa langkah yang menjadi kesepakatan bersama. Ada lima pasal dalam kesepakatan damai tersebut. "Salah satunya, Pemkan Banyumas bersedia melakukan reklamasi TPA Persil 160-170 secara bertahap menggunakan dana APBD," jelasnya. Pemkab Banyumas, lanjutnya, juga sepakat menutup TPA Persil 160-170 dengan tata cara sesuai UU yang berlaku. Pemkab juga bersedia memberi bantuan sosial kepada warga terdampak. "Besaran Bansos yang diberikan sesuai mekanisme dan pemeriksaan instansi terkait dan pihak terkait lainnya," terang Ito panggilan akrabnya. Di Pasal 3, penggugat sepakat tidak menuntut gugatan serupa di kemudian hari. Di pasal selanjutnya, kedua belah pihak setuju penyelesaian perkara ini merupakan penyelesaian perkara yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ditemui usai sidang, perwakilan salah satu warga Suyoto Bayu mengatakan, warg berharap kesepakatan itu dapat segera dilaksanakan. Warga juga berharap, bantuan sosial diberikan selama beberapa tahun ke depan. "Sampai lahan pertanian di sekitar TPA dapat prodiktif kembali," tegas dia. Diberitakan sebelumnya, 20 warga pemilik lahan pertanian di sekitar TPA Tipar Kidul menggugat Pemkab Banyumas cq Bupati Achmad Husein, Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suyanto. Gugatan dilayangkan lantaran warga merasa operasional TPA selama belasan tahun, telah menyebabkan pencemaran lingkungan di lahan pertanian seluas 5-10 hektare. Warga menilai, pengelolaan TPA tidak sesuai UU Nomor 18 tahun 2018 tentang pengolahan sampah. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: