Pengamanan Mendadak Pun Bisa Dilakukan

Pengamanan Mendadak Pun Bisa Dilakukan

KPU dan Polres Tandatangani Mou PURWOKERTO–KPU Kabupaten Banyumas diwajibkan memberikan informasi rencana kegiatan secara berkala kepada Polres Banyumas. Hal itu terangkum dalam naskah perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dengan Polres Banyumas yang ditandatangani Selasa (22/1). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan, hal ini dimaksudkan agar Polres Banyumas dapat menyiapkan personel untuk mengamankan kegiatan. Selain itu, dalam naskah tersebut, KPU Banyumas juga menyiapakan sarana dan prasarana berupa tempat untuk kegiatan koordinasi dan personel pengamanan. “Berdasarkan rencana, yang paling krusial untuk diamankan adalah tentang penyiapan logistik, pengamanan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga ke penetapan hasil Pemilu 2019,” katanya. Bahkan, sebut Imam, memungkinkan juga KPU membutuhkan pengamanan secara mendadak. "Kita juga koordinasi informal yaitu dengan alat komunikasi yang kita miliki," ujarnya. Wakapolres Banyumas Kompol Heru Budiharto yang hadir mewakili Kapolres Banyumas mengatakan, tugas pokok Polres Banyumas juga mengamankan penyelenggaraan Pemilu. “Kami akan siapkan dan tentukan jumlah personel yang turun berdasarkan analisis dan kajian terhadap kegiatan yang akan KPU lakukan,” terang Heru. Polres Banyumas, lanjut Heru, akan melakukan kegiatan preemtif maupun preventif dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Wakil Bupati Banyimas Sadewo Tri Lastiono dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama KPU dan Polres. "Saya apresiasi penyelenggara kerjasama KPU dan Polres. Saya yakin tidak ada lagi hoax setelah ini. Seperti misalnya surat suara yang sudah dicoblos. Padahal dicetak saja belum," katanya. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: