Dua Hari, BI Kumpulkan Rp 54 Juta

Dua Hari, BI Kumpulkan Rp 54 Juta

Tiga Pecahan Mata Uang Tak Berlaku Lagi PURWOKERTO-Sejak 30 Desember 2018, empat pecahan mata uang Rupiah sudah resmi tidak berlaku lagi. Keempat pecahan mata uang itu adalah uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 1999, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu emisi tahun 1998, dan uang pecahan Rp 10 ribu tahun 1998. Dengan begitu, masyarakat pun tidak bisa lagi melakukan transaksi dengan pecahan mata uang tersebut. "Yang Rp 100 ribu, ada plastiknya itu," kata Asisten Manager Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Purwokerto Lukman Hakim saat ditemui di kantornya Senin (7/1) kemarin. Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Purwokerto pada 29 dan 30 Desember 2018 sendiri tetap membuka layanan meski libur. "Kita buka untuk masyarakat yang melakukan penukaran uang (pecahan yang tidak berlaku tersebut)," katanya. Dan selama dua hari itu, total empat pecahan uang tidak berlaku yang ditukarkan masyarakat ke KPw BI Purwokerto mencapai Rp 54 juta. Proses penarikan keempat pecahan mata uang tersebut telah dilakukan sejak 10 tahun yang lalu. "Jadi pengumuman (pecahan mata uang tidak berlaku) telah dilakukan sejak 10 tahun lalu," jelasnya. Proses penarikannya, kata Lukman, dilakukan saat ada masyarakat yang menyetorkan pecahan tersebut ke bank. Setelah menerima pecahan, pihaknya tidak mengedarkannya lagi. Yakni menggantinya dengan pecahan baru. Hal ini agar pecahan uang yang beredar di Indonesia tidak terlalu banyak. "Saat ini mata uang yang beredar, pecahan Rp 100 ribu ada tiga, Rp 50 ribu ada dua, dan Rp 20 ribu ada dua juga," katanya. Selain itu, undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga menetapkan bahwa mata uang dicetak oleh BI dan Pemerintah RI. Jadi, lanjutnya, dalam pecahan mata uang kini ditanda tangani oleh Gubernur BI, dan Mentri Keuangan Republik Indonesia (RI). Serta bukan hanya tertera logo BI, melainkan juga NKRI. Menurutnya ketentuan ini dibuat untuk mengamankan uang. Yaitu agar aman dan cepat saat dipakai. Dengan pembuatan pecahan mata uang emisi baru, pihaknya dan pemerintah mencegah adanya penyalah gunaan emisi uang oleh pihak tertentu. Yaitu dengan memalsukan uang. Secara umum Lukman berharap, transaksi di Banyumas berjalan lancar, aman, mudah dan terpercaya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: