Tarif Operasional Pengambilan Sampah Dipersoalkan

Tarif Operasional Pengambilan Sampah Dipersoalkan

TETAP ADA SAMPAH : Meski terpasang spanduk larangan buang sampah, namun tetap ada yang membuang sampahnya di TPS jalan karangkobar. PURWOKERTO-Pengelolaan sampah dengan hanggar dan surat edaran bupati masih dipersoalkan warga. Terutama di wilayah sekitar kota Purwokerto. Diantaranya yang masih menjadi polemik adalah kesepakatan tarif pengambilan sampah yang harus ditanggung warga dan titik jemput sampah akibat penutupan TPST di yang tersedia di wilayah pemukiman. "Tarif operasianal memang di wilayah kota masih dipersoalkan, ramai. Tidak seperti di Ajibarang meski ada yang mempermasalahkan tapi tidak sampai seperti yang di kota. Dan juga titik jemput sampah oleh armada untuk dibawa ke hanggar," kata Suyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) usai evaluasi hanggar di ruang Joko Paiman, Setda Pemkab Banyumas kemarin, (6/1). "TPST yang di sekitar pemukiman kan dititup, agar lingkungan bersih jadi sampah langsung naik kearmada," tambahnya. Sejumlah pengurus KSM, Camat dan Lurah di wilayah perkotaan kemarin juga mencoba mencari solusi bersama dengan Bupati dan DLH. Sebab, soal tarif berdampak pada berkuranngya pendapatan pengambil sampah yang telah berjalan sebelum SE Bupati terkait sampah dan hanggar diterbitkan. "Sebelumnya kan ada tukang pengambil sampah, mereka bilang setiap rumah membayar Rp 20.000 dan itu tidak perlu sampai diantar ke hanggar karena pengeloaan sampah waktu itu dibawa ke TPA. Sekarang kan tidak ada TPA, dibawa ke hanggar dikelola KSM, " kata dia. Sedangkan tarif yang ditentukan oleh pengelola hanggar, jika sampah dijemput ke rumah, kata Suyanto, maka setiap bulannya tiap rumah membayar Rp 15.000. dan cukup Rp 12.000 jika sampah diambil di titik jemput. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan Rp 20.000 yang didapat pegambil sampah sebelumnya. Alhasil, pendapatan tukang pengambil sampah berkurang. "Jadi terkait pendapatan pengambil sampah yang sebelumnya sudah berjalan dikomunikasikan lagi, dengan RT atau RW dan warga setempat. Beberapa lokasi sudah menemui kesepakatan, kami yakin nanti bisa diterima bersama," kata dia. Menurutnya, soal tarif jika ada yang masih keberatan karena dinilai terlau besar akan ada keringanan bagi warga tidak mampu. Bisa dengan menyertakan surat keterangan miskin (SKTM), sehingga terdata siapa saja yang memang layak mendpaat keringan tarif penagmbilan sampah ke hanggar. "Keringanan agar tepat sasaran, nati bisa dengan SKTM," kata dia. Begitupula menurut Lurah Karangpucung, Purwokerto Selatan, Erni Purwaningsing. Ia mengakui masih terjadi sejumlah persoalan dalam menjaankan SE Bupati dan pengelolaan sampah yang diambil oleh KSM dibawa ke hanggar. Menurutnya, saat ini ia sedang membuat kesepakatan jadwal pengambilan sampah oleh pengelola hanggar dan lokasi titik temunya. "Ada empat titik, kami rembugan dengan warga, LPMK dan pengepul sampah. Petugas pengambil sampah sekarang disepakati masih bisa bekerja mengambil sampah. Membawa ke titik temu, dari rumah warga ke empat titiik yang kami ususlkan," kata dia. Soal tarif, kata dia, tetap masih ada warga yang mempermaslaahkan. Ada yang tidak mau membayar, ada yang membayar tapi maunya Rp 5.000. Ia mengambil pilihan warga mebayar Rp 13.000 ke KSM. Kemudian ditambah tarif yang disepakati warga untuk pengambil sampah yang membawa ke titik temu. "Ada yang mau, ada yang tidak mau. Maunya Rp 5.000. Tapi kami sepakati dengan Rp 13.000 ke KSM. Kemudian ditambah tarif untuk pengambil sampah dari rumah ke titik temu. Bisa akhirnya jadi Rp 20.000 atau berapa silahkan nanti warga rembugan lagi," kata dia. (hkm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: