Space Retribusi Dilarang untuk APK

Space Retribusi Dilarang untuk APK

Bawaslu Kembali Data APK yang Melanggar PURWOKERTO- Pasca KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali melakukan pendataan APK. Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin SHI mengatakan, adanya peraturan terbaru dimana melarang pemasangan APK di space retribusi milik Pemda juga akan dipantau. Kecuali, APK fasilitasi dari KPU yang ada stiker khusus. Ia mengatakan, kententuan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia. Dan untuk penertiban APK di space retribusi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait. "Karena ada pajak, tentu dalam penertiban kami harus koordinasi dengan Dinas Perijinan," ujarnya. Setelah koordinasi Bawaslu akan melakukan Penertiban sebagaimana penertiban APK pada umumnya. Ia menghimbau kepada peserta Pemilu di Banyumas agat mentaati aturan pemasangan APK. Hal ini, kata dia, agar Pemilu di Banyumaa berjalan kondusif. "Sejauh pantauan kami ada beberapa yang baru muncul dan melanggar, ada yang dipasang di pohon," katanya. "Pemasang APK dapat dilaksanakan dengan baik maksimal dan dengan merujuk aturan yang ada. Sehingga tercipta suasana adem, damai dan sampai nanti hari H penghitungan berlangsing baik," pungkasnya. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: