Proyek Underpass Dinilai Bermasalah, Warga Demo

Proyek Underpass Dinilai Bermasalah, Warga Demo

Warga gelar aksi damai dan pasang spanduk PURWOKERTO-Proses pembangunan Underpass Jenderal Soedirman tahun 2018 ini nyaris rampung. Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas juga terus mempersiapkan rencana peresmian yang akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo pada Januari 2019 mendatang. Sayangnya, masih ada permasalahan yang harus dituntaskan secara menyeluruh. Pasalnya, belasan warga Grumbul Gedong Songo, Keluruhan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat yang terdampak proyek underpass terus berjuang menuntut dan menyuarakan keadilan. Kemarin (12/12), mereka kembali memasang spanduk berisi tuntutan. Mulai dari "Aksi damai warga terdupak", "Jika benar mengapa ingkar", "jika bersih mengapa risih??,", "Bangunan BerIMB, diganti RP 0 untuk proyek ini", "Usut!!!", "Stop Proyek sebelum ganti rugi", "Kami berjuang hingga keadilan ditegakan", "Warga Terdupak Gedongsongo dan Sunyoto" dan lainnya lagi. "Kami akan terus berjuang sampai waktu peresmian. Mediasi dan transparasi RAB dari Pemda adalah yang kami inginkan," ujar Papang Yudastowo, wakil warga Gedong Songo. Dikatakan dia, transparasi dan mediasi dengan pemerintah daerah adalah dua tuntutan utama mereka. Mulai dari sebelum proyek dimulai sampai saat ini akan selesai belum ada sosialisasi terkait proyek underpass. Sementara itu Dwijo, salah seorang kerabat keluarga Sunyoto menuturkan selama ini suara mereka tidak pernah didengar. Belasan kali pihaknya telah meminta untuk mediasi dengan pemda sebelum dibongkar. Tetapi, tidak pernah sekalipun ditemui langsung oleh pejabat yang dapat memberikan keterangan. "Janjinya akan memberikan jawaban paling lambat Selasa, 11 Desember kemarin pukul 12.00. Kami tunggu sampai waktu kesepakatan belum ada jawaban juga. Akhirnya kami membuat pernyataan sikap. Menutup dialog dengan pemda kecuali mereka datang ke lokasi dan mediasi disana, " imbuhnya. Padahal penanganan dan pertanggung jawaban dari adanya proyek strategis nasional sudah diatur dalam perpres no 56 tahun 2017. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka menyediakan tanah untuk proyes strategis nasional adalah pokok dari perpres tersebut. "Di dalamnya mengatur tentang ganti rugi kepada pemilik bangunan. Sampai saat ini kami belum menerima sepeserpun hak yang mestinya kami dapatkan, " ungkapnya. Di tempat lain, Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto Supriyanto saat ditemui mengatakan, pihaknya telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda) Banyumas. "Dulu milik KAI, tapi setelah diminta Pemda untuk pembuatan underpass, kita serahkan semua," katanya. (aam/ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: