Hamba Allah dan Noname Dilarang Nyumbang

Hamba Allah dan Noname Dilarang Nyumbang

2 Januari 2019 Wajib Laporkan Dana Kampanye PURWOKERTO- Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus melaporkan sumbangan dana kampanye. Namun perlu dicermati, tak boleh ada penyumbang tanpa nama. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki menegaskan para penyumbang dana kampanye harus jelas, baik berasal dari perseorangan dengan identitas yang jelas, maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Selain itu, sumbangan dana kampanye dari pihak asing juga tidak diperbolehkan. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dana kampanye ke depannya. "Penyumbang tanpa nama dan hamba Allah, harus dicermati. Penyumbang harus jelas dari siapa," tegas Agung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (4/12). Jika ada sumbangan dana kampanye yang masuk dari beberapa hal yang dilarang tersebut, Parpol atau peserta Pemilu wajib mengembalikannya atau tidak boleh digunakan untuk kampanye. Selain sumber dana masuk, juga ada aturan mengenai batasan nominal sumbangan bagi kontestan Pemilu 2019. Untuk Pasangan Calon Presiden, kata Agung, maksimal sumbangan mencapai Rp 25 miliar, calon legislatif (caleg) maksimal Rp 2,5 miliar, dan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rp 750 juta. "LPSDK diserahkan pada 2 Januari 2019 pulul 18.00 wib mendatang. Laporan ini dibuat melalui aplikasi yang disediakan KPU," ujar Agung. Penyusunan LPSDK dimulai dari laporan rekening dana kampanye, termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu. Setelah LPSDK, Agung mengatakan, ada LPPK yang dilakukan pada bulan Mei 2019, setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang. Dalam Bimtek kemarin, didatangkan juga Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, Operator Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam) Provinsi Jateng Haris, dan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jateng Eko Hariyanto MSi AkCA CPA. "Dan juga dari IAI Banyumas. Rekan IAI ini membekali dari sisi akuntan, karena LPSDK ini berkaitan dengan akunting, agar laporan tersusun baik," jelasnya. Tidak sampai di situ, pada tanggal 19 Desember 2019, KPU akan kembali mengumpulkan LO dan Operator Parpol untuk melihat sejauh mana proses di masing-masing parpol. Hal ini agar pada saat pelaporan 2 Januari 2019 mendatang semua hal telah clear dan fix. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: