Caleg Gerindra Brebes Ditahan

Caleg Gerindra Brebes Ditahan

TUNJUKAN BERKAS – Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi menunjukan nama caleg dari Partai Gerindra.ISTIMEWA Kasus Dugaan Penggelapan Tanah BREBES – Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait kasus dugaan penggelapan tanah. Caleg tersebut diketahui bernama Wahyudi, 61, merupakan caleg nomor urut 5 di daerah pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba. Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Brebes Bachtiar Ihsan Agung Nugroho membenarkan terkait penahanan tersebut. Menurut dia, yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan sudah sepekan yang lalu , dengan kasus dugaan penggelapan tanah. ”Ya benar ada penahanan. Tapi saya tidak tahu itu caleg atau bukan. Kalau nggak salah sudah sepekan ditahannya,” jelasnya Senin (3/12). Agung mengatakan, dia (Wahyudi) yang merupakan warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Dimana Senin lalu (26/11), berkas penyidikan dari Polres Brebes telah P21. Kemudian tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejasri Brebes. Saat ini, tersangka sedang menunggu jadwal sidang kasus yang akan didakwakan kepadanya. Akibat perbuatannya, kata Agung, pelaku diancam pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara empat tahun. Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula saat salah seorang melaporkan pelaku ke kepolisian terkait penggelapan. Rochim, suami dari almarhumah Mulyanah melaporkan Wahyudi ke pihak kepolisian. Dimana saat itu, almarhumah membeli sebidang tanah ke pelaku dengan harga Rp 4,5 juta pada 15 Juli 1999 lalu. Pada 19 tahun silam, almarhumah membeli tanah tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 15 kali. Namun, saat Rochim akan melakukan kepengurusan surat-surat tanah, sebidang tanah tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan Rochim selaku pemilik sah. Merasa dirugikan, Rochim akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Hingga saat ini, pelaku mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes. Sementara itu, saat Radar mencoba menghubungi Ketua DPC Partai Gerindra Umar Utoyo melalui telepon genggamnya, tapi sayong nomor yang dihubungi tidak aktif. Menanggapi kasus yang menimpa caleg tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut dia, jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, kemudian ada suara yang memilih yangbersangkutan, maka suaranya akan masuk ke partai pengusung. Namun berbeda jika keputusan sidang nanti atau inkrahnya jatuh setelah pemilu. ”Saat ini tahapan sudah mulai masuk validasi dan Januari akan pencetakan surat suara. Jadi nama caleg dimungkinkan tidak dicoret. Hanya saja, jika inkrahnya sebelum pelaksanaan Pemilu, suaranya akan dimasukan ke partai pengusung,” jelasnya. (ded/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: