Tilep Duit Kantor, Karyawan Dibekuk

Tilep Duit Kantor, Karyawan Dibekuk

PURWOKERTO - Anom Prakarsa (29) warga Sumampir, Purwokerto Utara harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia disangkakan melarikan duit perusahaan tempatnya bekerja. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak mengatakan, tersangka bekerja di CV Gemilang sejak beberapa waktu yang lalu. Di perusahaan distributor minyak angin itu, tersangka bertugas menagih uang pembayaran ke konsumen. "Karyawan administrasi curiga dengan banyaknya faktur yang belum ditagih. Padahal, faktur tersebut sudah jatuh tempo," ujar dia. Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke pimpinan perusahaan. Pimpinan langsung memerintahkan audit. "Pelapor selaku manager perusahaan, juga melakukan kroscek terhadap konsumen-konsumen yang ditangani tersangka. Fakta yang diperoleh, kebanyakan konsumen tersebut telah melunasi kewajibannya, malah ada konsumen yang tidak menerima barang, namun ditemukan nota tagihan fiktif," ungkap Abdul Rojak. Temuan ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Purwokerto Timur. Setelah dilaporkan, penyidik mendapat hasil audit perusahaan. "Berdasarkan audit dan data penyidik, tersangka membuat perusahaan merugi Rp 220 juta lebih," jelas dia. Penyidik Polsek Purwokerto Timur yang dipimpin Ipda Sukadi, lanjut Kapolsek, berhasil menangkap tersangka Jumat (30/11) lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Diantaranya, 11 lembar faktur tagihan, enam lembar bukti pembayaran dari toko, satu lembar surat pengangkatan sebagai karyawan dan satu lembar hasil audit kerugian perusahaan," terang Kapolsek. Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP. "Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tandas Abdul Rojak. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: