Koreksi 503 Nama Caleg Banyumas Klir

Koreksi 503 Nama Caleg Banyumas Klir

Sesuai Hasil Validasi KPU Banyumas ke KPU RI PURWOKERTO-Sedikitnya, 503 nama calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Banyumas dalam Pemilihan Legislatif, 17 April mendatang telah divalidasi. Dari hasil pengecekan diketahui nama-nama caleg yang tertera dalam rancangan (dummy, red) surat suara telah valid atau cocok dengan SK Daftar Calon Tetap (DCT). Pengecekan dilakukan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko dan Operator Aplikasi Pencalonan (SILON), Sarikasih di Jakarta, Minggu (2/12) siang. Pengecekan ini merupakan kegiatan KPU RI yang dilaksanakan sejak 30 November hingga 6 Desember mendatang. “Kami sudah melakukan validasi nama-nama caleg di dummy surat-suara dengan SK DCT. Hasilnya cocok, sudah dikoreksi dan sebelumnya sudah diparaf oleh para penghubung partai politik di tingkat kabupaten,” kata Hanan Wiyoko, kemarin seusai melakukan validasi di Hotel Borobudur. Ia menambahkan pengecekan dilakukan dengan memeriksa nama-nama caleg tiap daerah pemilihan. “Kami memeriksa ejaan nama, gelar akademik atau keagamaan, nomor urut, partai politik serta apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,” katanya. Sekadar informasi, kata dia, awal penetapan DCT ada 504 caleg di Kabupaten Banyumas. Namun satu meninggal dunia yakni Imam Purwono, SE (nomor urut 1) dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 5. Nama caleg tersebut kemudian dicoret atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dari hasil validasi, Hanan mengatakan, nama yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari dummy surat suara. Hanan juga menjelaskan, selain validasi, dilakukan pula sinkronisasi antara SK DCT dengan SILON. Hal ini untuk memastikan kesesuaian nama-nama caleg dalam aplikasi. "Nantinya, aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui portal informasi infopemilu.kpu.go.id," tuturnya. Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman yang hadir dalam pembukaan acara menegaskan kepada para peserta validasi untuk bekerja dengan hati-hati dan teliti. "Kecerobohan kecil bisa berakibat fatal sehingga diminta tuntas dalam melakukan validasi dan sinkronisasi," ungkap Hanan mengutip statement Ketua KPU RI. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: