Masa Kampanye Sensitif Black Campign

Masa Kampanye Sensitif Black Campign

PURWOKERTO- Dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terutama masa kampanye, menjadi masa yang sensitif dan berpotensi terjadinya black campaign dan negative campign. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan kasus tersebut di Banyumas. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya potensi tersebut, KPU Banyumas terus melakukan berbagai upaya antisipasi. Komisioner KPU Banyumas Yasum Surya Mentari mengatakan salah satu upaya yang dilakukan KPU yakni membangun kesadaran kritis masyarakat melalui pendidikan pemilih. Selain dengan kursus kepemiluan yang dilaksanakan dalam tiga gelombang, KPU juga menyelenggarakan pendidikan pemilih melalui forum warga. Forum ini, jelas Surya, telah dimulai sejak Minggu (25/11) lalu di tiga Kecamatan. Dan mulai bulan Desember KPU menjadwalkan pelaksanaan forum di 10 Kecamatan. Dan forum-forum inilah yang menjadi sarana KPU Banyumas untuk mencerdaskan pemilih. Sehingga masyarakat terhindar dari black campign ataupun negative campign. "Sejauh ini kami belum melihat (black campign dan negative campign di Banyumas), tapi secara umum potensi black campign itu selalu ada," katanya. Isu black campign dan negative campign menjadi musuh semua pihak. KPU, kata dia, menginginkan proses penyelenggaraan Pemilu, bersih jauh dari isu negatif dan kampanye hitam. Akademisi dari FISIP Unsoed, Indaru S.N saat ditemui Selasa kemarin menjelaskan, black campign dan negative campign berbeda."Kalau black campign ke arah fitnah, ngarang tidak jelas. Jadinya hoax," katanya. Sedangkan negative campign lebih bersifat kritik. Pelaku negative campign, kata dia, biasanya mengkritik calon atau pemerintah tertentu dengan menghadirkan data dan fakta. Dalam masa kampanye Pemilu 2019 ini, Ia mengaku kerap menjumpai berbagai pelanggaran PKPU 23. Bahkan, ujarnya, peserta Pemilu seakan sudah niat untuk melanggarnya. Salah satunya terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Terlebih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat merusak ataupun menghilangkan APK yang telah ditertibkan. "Peserta Pemilu boleh meminta lagi APK yang sudah ditertibkan itu. Kecuali kalau Bawaslu boleh membakar," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: