APK Fasilitas KPU Bebas Pajak
Empat Parpol Belum Terima APK PURWOKERTO- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Peserta Pemuilu 2019. Khusus untuk APK yang difasilitasi KPU ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas membebaskan pajaknya. "Kita sudah koordinasi dengan Pemda untuk membebaskan pajak APK ini," ujar Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi saat ditemui usai penyerahan APK kepada peserta Pemilu, Kamis (22/11) kemarin. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku pada APK yang dibuat sendiri oleh peserta Pemilu. Sehingga tetap dikenai pajak sesuai peraturan daerah. Imam mengatakan KPU hanya memfasilitasi pengadaannya saja. Sedangkan untuk pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan APK dilakukan oleh peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini Partai Politik (Parpol), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden. Imam menegaskan, lokasi pemasangan APK harus sesuai dengan SK KPU tentang zona dan larangan lokasi kampanye. APK diserahkan kepada tim kampanye paslon capres cawapres, pelaksana kampanye calon DPD, serta LO Parpol. "Untuk fasilitasi APK Paslon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPD telah lengkap," ujar Imam. Dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, masih ada empat Parpol yang fasilitasinya belum terselesaikan. Hal ini karena ada keterlambatan desain, kontent, dan aprove APK dari Parpol itu sendiri. Empat Parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Imam menjelaskan dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan, pengadaan diperkirakan selesai. "Semua desain sudah di aprove kecuali PSI," katanya. Prinsipnya, kata Imam, KPU menunggu kedatangan parpol untuk aproving desain APK. Kaitannya dengan aproving ini, KPU telah berkali-kali mengirmkan surat kepada Parpol. Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Yasum Surya Mentari mengatakan, masing-masing Parpol difasilitasi 10 baliho, dan 16 spanduk. Dalam waktu dua atau tiga hari kedepan, kata Surya, APK diperkirakan siap diserahkan. "Kita berhubungan dengan pihak percetakan selaku penyedia jasa, sepanjang mereka bisa menyelesaikan dengan cepat, insya Allah kita bisa serahkan dengan cepat," ujarnya. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Asep Henry Habibulloh yang hadir dalam acara penyerahan APK fasilitasi KPU kemarin menjelaskan, pihaknya menunggu KPU memfasilitasi APK untuk Parpol yang belum menerima. "Karena ini kewajiban KPU. Kami akan tetap mengawasi sesuai regulasi yang berlaku," katanya. Selanjutnya, Bawaslu akan mendiskusikan terkait penertiban APK setelah fasilitasi KPU. Ia mengatakan, sementara penertiban akan menunggu KPU memfasilitasi keseluruhan peserta Pemilu. "Karena masih ada sebagian Parpol yang belum melakukan serah terima APK. Jadi kalau dilakukan penertiban sekarang kasihan juga (sebagian Parpol lainnya)," katanya. Untuk itu, Bawaslu mendorong KPU untuk memberitahukan kepada parpol untuk segera melakukan aproving desain APK. "Terutama PSI dan PBB," pungkasnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: