Pengecekan Data Pemilih Tersisa Dua Hari

Pengecekan Data Pemilih Tersisa Dua Hari

KPU Ambil Kesempatan dengan Gowes PURWOKERTO- Dua hari menjelang berakhirnya masa Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), Jum'at (26/10) kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas kembali turun ke lapangan.Dengan gowes sepeda, petugas KPU berkeliling mengecek data pemilih menggunakan handphone. "Hari ini (Jum'at, red) KPU Banyumas gowes sepeda diikuti seluruh keluarga besar KPU dalam rangka GMHP," kata Sekretaris KPU Banyumas Hirawan Danan Putra. KPU, kata dia, mendatangi masyarakat untuk mengecek hak pilihnya melalui situs web yang dibuat oleh KPU RI. Pengecekan dilakukan menggunakan handphone android milik petugas KPU yang bersepeda. Saat petugas KPU menemui pemilih di sepanjang jalan saat gowes, KPU meminjam KTP pemilih tersebut untuk di cek. "Kita (melalui situs) mengetahui apakah sudah masuk daftar pemilih atau belum," ujarnya. Adapun jalur gowes sepeda yang dilalui dimulai dari kantor KPU, Jalan Adipati Mersi, Posis, Alun-Alun Purwokerto, simpang Geriyatri, GOR Satria Purwokerto, kemudian kembali ke kantor KPU Banyumas. "Kita melakukan pengecekan data pemilih di GOR Satria Purwokerto," katanya. KPU memilih hari Jum'at untuk melakukan pengecekan dengan cara turun ke lapangan ini, karena pertimbangan waktu masa GMHP. Dimana pada hari Minggu (28/10) besok, GMHP telah berakhir dan memasuki masa rekapitulasi, mulai dari tingkat pPS hingga tingkat KPU. Dengan mengerahkan setidaknya 18 sepeda untuk mengecek data pemilih, Hirawan berharap gema GMHP dapat diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat pro aktif mengecek datanya dalam Daftar Pemilih. Jika belum masuk dalam daftar pemilih, kata dia, pemilih bisa melapor kepada posko GMHP yang ada di tingkat Desa dan Kelurahan. Berdasarkan pantauannya dan laporan dari PPS, sejauh ini ada beberapa masyarakat yang melapor di Desa dan Kelurahan terkait data pemilih. Bahkan ada juga yang lapor ke KPU. Ia mengatakan, ada tiga unsur yang menyebabkan perubahan daftar pemilih. "Yang pertama, karena memang (pemilih) belum masuk DPTHP," katanya. Kedua, lanjut Hirawan, karena pemilih dalam DPTHP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga harus dicoret. Misalnya karena beralih status menjadi anggota TNI Polri, ataupun pindah domisili. Dan terakhir, karena adanya kesalahan komponen data. "Misal nama, tempat tanggal lahir, dan alamatnya salah. Jadi KPU perbaiki dengan perubahan data, walaupun (Pemilih tersebut) sudah masuk DPTHP," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: