Tepis Anggapan Pengurusan Izin Jadi Lebih Sulit

Tepis Anggapan Pengurusan Izin Jadi Lebih Sulit

Klinik Layanan Informasi Dan Perbantuan OSS Resmi Launching PURWOKERTO-Bupati Banyumas, Achmad Husein resmi melaunching Klinik Layanan Informasi Dan Perbantuan Online Single Submission (OSS), Rabu (17/10). Dengan adanya klinik layanan tersebut, masyarakat yang belum paham cara mengurus izin secara mandiri. Herni Sulasti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas menjelaskan, sejak diberlakukannya sistem OSS dalam pengurusan izin, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pengurusan izin mejadi lebih sulit, repot, dan menyusahkan. "Maka dari itu kami hadir," jelasnya. Dengan hadirnya Klinik Layanan Informasi Dan Perbantuan OSS, masyarakat dapat terbantukan dalam mengurus izin. Sebenarnya, menurut Herni Sulasti, pengurusan izin secara OSS dapat dilakukan secara mandiri. Tetapi, fakta dilapangan, masih banyak masyarakat yang belum paham cara menggunakan sistem OSS. "Kemarin sudah di uji coba, berhasil dan bermanfaat atau tidak, dan ternyata berhasil dan bermanfaat," terang Herni Sulasti. Pusat Klinik Layanan Informasi Dan Perbantuan OSS sendiri, seperdi dituturkan olehnya, berada di kantor DPMPPTSP Kabupaten Banyumas. Namun, untuk membantu memudahkan masyarakat yang ada di luar Purwokerto, Herni Sulasti mengungkapkan, seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas telah menyediakan layanan yang sama. "Kami sudah melatih Kasi Pelayanan di Kecamatan untuk memberikan membantu untuk masyarakat," ungkapnya. Herni mengakui, dalam proses peralihan manual ke online ini, pegawai pelayanan perbantuan OSS di Kecamatan belum selancar di kantor pusat DPMPPTSP. "Tetapi kami membuka komunikasi langsung. Kalau ada konsultasi, kami di pusat layani," tegasnya. Dengan resmi hadirnya Klinik Layanan Informasi Dan Perbantuan OSS, Herni Sulasti berharap, masyarakat tidak lagi takut dalam mengurus izin. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor DPMPPTSP ataupun kantor Kecamatan terdekan untuk dibimbing dalam mengurus izin. Dengan demikian, ke depannya masyarakat dapat mengurus izin secara mandiri. Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin secara mandiri tetapi belum memahami langkah-langkahnya, Herni Sulasti mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan buku panduan atau bisa dilihat secara online di youtube. (lin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: