Pemilih Perlu Cek Ulang Data Pemilih

Pemilih Perlu Cek Ulang Data Pemilih

Bisa lewat PPS atau Website JAKARTA – Kartika Sari tidak dapat menyembunyikan kekagetannya saat mengetahui nama dia tidak tercantum di daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Saat ditemui Jawa Pos Sabtu (13/10), perempuan asal Sidoarjo itu bertanya-tanya bagaimana bisa namanya tidak masuk DPT. Akhirnya, Jawa Pos membantu dia mendaftarkan namanya melalui aplikasi milik KPU. Kartika tidak sendirian. Pemilih lain, Nurjiyanto, mengalami hal serupa. Pria asal Semarang itu tidak tercatat di DPT setelah dicek secara online dengan menggunakan nomor induk kependudukan. Namun, saat hendak didaftarkan, dia sedang tidak membawa kartu keluarga dan tidak hafal nomor KK-nya itu. Kondisi yang sama sangat mungkin dialami pemilih lain. Sebab, perbedaan data antara DPT dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) masih cukup besar. Sekitar 31 juta nama yang tidak sinkron antara DPT dan DP4 menjadi problem yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, problem itulah yang saat ini terus ditangani tim KPU. Dia berharap gerakan melindungi hak pilih (GMHP) yang dicanangkan KPU membuat masyarakat lebih peduli terhadap hak pilihnya. Dalam hal ini, masyarakat mau lebih aktif mengecek apakah dia sudah terdaftar sebagia pemilih atau belum. ”Untuk memudahkan pengecekan, dikasih banyak kanal,’’ terangnya. Ada empat kanal yang disediakan KPU untuk mengecek data pemilih. Yang utama tentu saja pengecekan manual. Masyarakat diharapkan mau datang ke kantor desa atau kelurahan masing-masing. Di tempat tersebut tersedia informasi daftar pemilih tetap di wilayah masing-masing. Bila namanya tidak tercatat di DPT, dia bisa langsung menyampaikan ke petugas panitia pemungutan suara (PPS) untuk dimasukkan. Cukup menunjukkan e-KTP dan KK. Untuk pengecekan secara online, KPU menyiapkan tiga kanal. Terdiri atas dua web dan satu aplikasi khusus untuk ponsel Android (lihat grafis). Bila belum terdaftar, dia bisa langsung mendaftarkan diri secara online. ”Tinggal masukkan data, asalkan satu, datamu adalah data KTP elektronik,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Para pemilih yang belum terdaftar masih punya waktu mengecek sampai 28 Oktober, saat GMHP ditutup. ’’Setelahnya, kami akan melakukan rekap,’’ tutur alumnus SMAN 9 Surabaya itu. Rekap akan dilakukan berjenjang sampai 15 November mendatang. Setelahnya, KPU akan mengumumkannya sebagai DPT hasil perbaikan 2. Pada DPT perbaikan 1, jumlah pemilih susut sebanyak 671.911. Itu merupakan hasil penyisiran terhadap data ganda yang ada di DPT. Jumlahnya menjadi 187.109.973 pemilih. Selisihnya masih cukup jauh dengan data DP4 yang diklaim Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni mencapai 196 juta. ’’Data kami mencakup sampai mereka yang berusia 17 tahun di 17 April 2019,’’ terang Dirjendukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Tentunya, tidak mungkin memasukkan semua pemilih itu ke dalam DPT. Sebab, sebagian di antara mereka belum merekam data untuk e-KTP karena jadwal ulang tahun ke-17-nya masih jauh. Ditjendukcapil memperkirakan DPT hasil perbaikan 2 akan berjumlah sekitar 192 juta. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Tavipiyono menjelaskan, saat ini tim Kemendagri sudah bergabung dengan KPU untuk sama-sama menyinkronkan data yang ada. ’’Setiap hari kami ngepos di KPU untuk membantu KPU. Semua data telah kami berikan,’’ terangnya saat dihubungi kemarin (14/10). Sejauh ini, belum ada laporan perkembangan terkini dari tim yang bekerja di KPU. Sebab, proses pemutakhiran data pemilih masih berlangsung sampai 28 Oktober. ”Nanti kami lihat sama-sama, karena KPU juga sudah kami beri hak akses data DP4,” tambahnya. (byu/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: