PJ Bupati Banyumas: Potensi Tindak Pidana Pemilu Tinggi

PJ Bupati Banyumas: Potensi Tindak Pidana Pemilu Tinggi

Kesbangpol Deklarasikan Damai Pemilu 2019 PURWOKERTO-Deklrasi damai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kembali digelorakan, Jum'at (21/9). Kali ini dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyumas. "Dengan deklarasi, memantapkan bahwa kita ikut bertanggung jawab terhadap kelancaran pemilu secara aman dan damai," kata Kepala Kesbangpol Banyumas Drs. Setia Rahendra, M.Si. Deklarasi dibacakan PJ Bupati Banyumas Ir Budi Wibowo, MSi dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 oleh Kesbangpol Kabupaten Banyumas di Grand Karlita Purwokerto.Setia Rahendra menjelaskan, pemahaman aparatur pemerintah serta elemen masyarakat terkait tahapan Pemilu 2019 dan pemahaman masyarakat terkait tahapan pemilu 2019 harus ditingkatkan. "Dan yang tak kalah penting adalah dunia usaha, mereka memiliki karyawan dan komunitas yang cukup banyak, diharapkan secara berjenjang mereka memberikan pemahaan terkait tahapan Pemilu 2019," jelasnya. PJ Bupati Banyumas Ir. Budi Wibowo, MSi mengatakan, dalam Pemilu diharapkan angka partisipasi pemilih tinggi, dan terselenggara dengan baik dan lancar. Secara khusus Budi menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya. "BUMN dan TNI POLRI juga sudah diatur Undang - undang netral dan tidak mempunyai hak pilih," katanya. Fungsional Kejari Banyumas Achmad Aris mengatakan, masa kampanye Pemilu 2019 sangat lama. Hal tersebut menurutnya memiliki potensi tindak pidananya sangat besar. Ia menjelaskan, tindak pidana dalam kampanye misalnya dalam bentuk pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidananya pemilu itu sendiri. Jika melihat potensi tindakan Pelmiu, kata dia, seperti memberi keterangan tidak benar, kampanye diluar jadwal, ataupun pemalsuan data, itu semua kategori pelanggaran pemilu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Betul tidaknya tindak pidana tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada Kejari, dan melimpahkan ke pengadilan. "Sampai ada pemutusan pengadilan dan kita dibatasi oleh waktu maksimal lima hari," ujarnya. Ia mengatakan, Kejari mencontoh tindak pidana yang pernah terjadi. Yaitu kepala dinas ikut kampanye di Mojokerto, yang akhirnya dihukum tiga bulan. Selain itu, lanjutnya, dari segi ASN, salah satu ASN di Temanggung dipenjara tiga tahun karena terbukti melakukan money politik. "Ini sebagai cermin bagi kita semua apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya. Ia berharap, tidak terjadi tindak pidana dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas. Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin SHI mengatakan, pada pemilu ini ada tiga pelanggaran yaitu administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilu. Ia juga menegaskan kepada ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: