Parpol di Banyumas Setujui Rancangan 504 DCT

Parpol di Banyumas Setujui Rancangan 504 DCT

PURWOKERTO- Perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menghadiri kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Rabu (19/9) kemarin. Mereka mensingkronisasi draft rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas. Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, sebelum memberikan paraf terhadap rancangan DCT, Parpol terlebih dahulu memeriksa kembali rancangan tersebut. "Mereka memeriksa dan memastikan kembali apakah namanya, gelarnya, dan alamatnya sudah betul atau belum," katanya. Selain itu, lanjut Ikhda, untuk foto bakal calon legioslatif (bacaleg) yang diganti atau berbeda dengan foto dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dapat KPU tindak lanjuti. Hasil sinkronisasi atau persetujuan Parpol terkait rancangan DCT ini, jelas Ikhda, akan menjadi dasar KPU dalam menetapkan DCT, Kamis (20/9) hari ini. Ikhda menjelaskan, ada 504 bacaleg dalam rancangan DCT yang disingkronisasi oleh Parpol. "Dari semua Parpol dan semua Dapil, untuk jumlah caleg nya sekarang kembali ke angka 504," katanya. Sebelumnya DCS anggota DPRD Banyumas sebanyak 504 bacaleg. Kemudian melalui sengketa Bawaslu hingga tahap sidang adjudikasi diputuskan bahwa dua bacaleg masuk DCS. Satu bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan, dan satu bacaleg dari Partai Bulan Bintang. Dengan demikian, kata Ikhda, setelah adjudikasi DCT menjadi 506 bacaleg. Akan tetapi, kemudian ada tiga bacaleg yang mundur dari DCS. Dua bacaleg perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan satu bacaleg laki-laki dari Partai Demokrat. Mundurnya dua bacaleg wanita dari PDIP, kata Ikhda, menyebabkan berkurangnya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan. PDIP pun kemudian mendaftarkan Shinta Laila sebagai bacaleg dan masuk DCS. Sedangkan mundurnya bacaleg laki-laki dari Partai Demokrat tidak dapat diganti. "Karena yang mundur laki-laki, jadi sekarang DCT kembali 504," katanya. Sementara itu, beberapa bacaleg yang sebelumnya tidak menyerahkan SK pengunduran diri dari bupati karena alasan-alasan tertentu, kini telah melengkapi semuanya. Untuk SK pengunduran diri, kata Ikhda, sampai Rabu siang bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDIP, bacaleg Partai Nasional Demokrasi (NasDem) telah menyerahkan semua. Sedangkan dari Partai Demokrat dua bacaleg merupakan mantan kepala desa (Kades) dan BPD, juga melengkapi SK pengunduran diri kepada KPU di hari yang sama. Disusul bacaleg Partai Golkar atas nama Andik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bacaleg Golkar menyerahkan SK pensiun sebagai PNS. Ikhda menjelaskan, SK pensiun tersebut kemudian dicek kembali. Bukan hanya fisik SKnya. "Tapi TMTnya kita cek juga mulai terhitung mulai tanggal kapan," katanya. Setelah dicek, TMT dalam SK Pensiun bacaleg terkait mulai 1 September 2018. "Penetapan DCT nya besok (Hari ini, red), di kantor KPU. Tetapi ini sifatnya tertutup," pungkasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: