Alun-Alun Banyumas Diusulkan Masuk Zona Kampanye

Alun-Alun Banyumas Diusulkan Masuk Zona Kampanye

Ajukan Surat Izin Ke Bupati PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengusulkan Alun-Alun Banyumas masuk dalam daftar lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye rapat umum. Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi dalam acara rapat persiapan zona kampanye di kantor KPU Banyumas, Senin (17/9). "Karena ada masukan dari Parpol untuk memasukan Alun-Alun Banyumas dalam daftar lokasi yang bisa digunakan dalam rapat umum," katanya. Selain itu, banyaknya peserta Pemilu 2019 dan waktu pelaksanaan rapat umum yang bersamaan, menjadi salah satu pertimbangan ditambahnya lokasi rapat umum. Unggul mengatakan, jika Alun-Alun Banyumas masuk sebagai zona yang diperbolehkan dilaksanakan rapat umum, maka Peserta Pemilu mendapat dua tempat rapat umum. Untuk skala kabupaten, kata Unggul, ada dua lokasi rapat umum yaitu GOR Satria dan Alun-Alun Banyumas. Selanjutnya, KPU akan segera mengajukan surat ijin kepada Bupati. "Kita harapkan bupati membuat surat lagi, dengan memasukan Alun-Alun Banyumas menjadi zona rapat umum, dasarnya dari permintaan kita (KPU)," katanya Otoritas penzonaan dan larangan-larangan daerah kampanye ada di pemerintah daerah (Pemda) yang berbasis dari surat bupati. Unggul mengatakan, meski dasar penzonaannya sama antara Pilkada dan Pemilu, dari sisi peserta jauh berbeda. "Dulu hanya ada dua Paslon, kalau sekarang kan ada dua Paslon presiden, 16 Parpol, 20 anggota DPD, dan lebih dari 500 caleg dari Parpol tersebut, dan memiliki hak untuk kampanye," ujarnya. Meski capres berada di Jakarta dan DPD di Semarang, tetapi memiliki wilayah kampanye di Kabupaten Banyumas. Sehingga pola-pola kampanye dalam Pemilu ini dinilai lebih dinamis, dibanding saat Pilkada lalu. Unggul menegaskan, selaku penyelenggara KPU bersama Pemda Banyumas telah mempersiapkan untuk penzonaan kampanye. Unggul berharap, Parpol benar-benar memperhatikan penzonaan tesebut, untuk kepentingan bersama seluruh komponen masyarakat Banyumas. Disamping itu, Kabag Pemerintahan Pemda Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan, pada prinsipnya surat yang dikirimkan KPU masih relevan dengan kondisi saat ini. Apabila dari KPU menghendaki tempat tertentu yang awalnya dilarang, menjadi diperbolehkan, kata Wahyu, KPU diminta membuat surat kepada bupati. Wahyu menegaskan, KPU cukup memberikan satu surat kepada bupati. "Surat yang berisi penginformasian plus pernohonan ijin. Misalanya permohonan ijin Alun-Alun Banyumas, agar tidak dilarang," katanya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: