Polisi Bubarkan Paksa "Kerusuhan" Pemilu 2019

Polisi Bubarkan Paksa

SIMULASI - Petugas membubarkan kerusuhan Pemilu 2019 PURWOKERTO-Kerusuhan massa dalam simulasi Sistem Pengamanan Kota (Simpamkota) yang menjadi bagian dari latihan pra Operasi Mantap Brata dalam pengamanan Pemilu 2019 berlangsung keren di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, kemarin (16/9). Ratusan massa yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dan menyerbu kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas berhasil dibubarkan paksa pasukan gabungan Polres Banyumas, dan Brimob Sub Den 3 Purwokerto. Dalam simulasi kemarin, pasukan gabungan Polres Banyumas, dan Brimob Sub Den 3 Purwokerto, dengan sigap membubarkan massa yang rusuh. Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan hingga pengerahan anjing pelacak untuk membubarkan massa yang mulai ricuh. “Kegiatan ini adalah bagian dari persiapan latihan pra Operasi Mantap Brata 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 yang dimulai dari 21 September 2018,” ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK seusai acara itu kemarin. Lebih lanjut Bambang mengatakan, kegiatan itu juga diadakan sekaligus untuk mensinkronkan dengan stakeholder yang terlibat. Seperti TNI, Pemkab, KPU dan Bawaslu. Sementara Pj Bupati Banyumas, Drs Budi Wibowo pun mengatakan persiapan pengamanan Pemilu yang digelar Polres Banyumas bagus. Hanya saja, ada catatan yang perlu diperhatikan baik untuk KPU maupun dalam tindaklanjut pengamanan antisipasinya. Diantaranya, sebut Budi, perlu ada penguasaan petugas TPS di lapangan. Menurutnya, kemungkinan KPPS dihadapkan dengan permasalahan tekhnis, seperti ada pemilih yang nantinya menunjukan KTP, tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tetap memaksa untuk mencoblos perlu diantisipasi sejak dini. "Maka, petugas TPS harus menguasi materi, untuk menangani masalah tersebut," jelasnya. Persoalan lain, kata dia, misalnya ada mahasiswa dari luar Provinsi Jateng yang memilih di Banyumas, dan hanya mendapat satu surat suara. Sedangkan mahasiswa tersebut protes, dan meminta lima lembar surat suara sebagaimana pemilih lainnya. Ia menegaskan, dalam hal ini, KPPS harus memahami materi untuk menjawab dan memberikan pengertian kepada mahasiswa yang bersangkutan. Karenanya ia berharap, KPU memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan steakholder tentang penjadwalan Pemilu 2019. "Karena 23 September 2018 hingga April 2019 mendatang sudah mulai masa kampanye, sehingga waktunya sudah mepet," katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU juga harus memberikan pemahaman kepada KPPS secara keseluruhan. Hal ini untuk mempersiapkan penyelenggara agar lebih matang. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: