PBB Hanya Serahkan Satu Berkas Syarat Bacaleg

PBB Hanya Serahkan Satu Berkas Syarat Bacaleg

PURWOKERTO-DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banyumas akhirnya menyerahkan berkas syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (6/9). Penyerahan berkas sesuai dengan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dalam sidang adjudikasi beberapa waktu lalu. "Cuma satu (bacaleg) yaitu Mulyati, yang hanya kurang syarat tes kesehatan," kata Ketua DPC PBB Kabupaten Banyumas Sutejo. "Dua bacaleg lainnya, tidak disertakan karena keduanya bukan hanya kurang syarat berkas tes kesehatan saja. Tetapi, keduanya juga belum menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan, pada saat perbaikan berkas syarat bacaleg beberapa waktu lalu," kata dia. Dia mengatakan, sesuai putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi, PBB hanya boleh menyerahkan berkas tes kesehatan saja. Sedangkan kekurangan berkas lainnya tidak boleh dilengkapi dan diserahkan kepada KPU. Karena itulah sebelumnya PBB keberatan dengan putusan majelis adjudikasi. "Tapi kita jalani yang ada saja, karena prinsip kita menggugat adalah bermaksud membangun negara dengan cara memberi kritik kepada penyelnggara pemilu," jelasnya. Kritik melalui sengketa tersebut, lanjut dia, agar hal yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari. Adapun hasil gugatan PBB, lanjutnya, adalah hasil maksimal yang bisa PBB dapatkan. Ia mengaku yakin, bahwa Bawaslu telah memutuskan secara adil. "Prinsip PBB adalah keadilan dan kepastian hukum," tegasnya. Ia mengatakan, selanjutnya pihaknya akan fokus ke pemenangan dengan merubah strategi karena tidak semua daerah pilihan ada bacaleg PBB. Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Banyumas Kasworo mengatakan, berkas kekurangan bacaleg PBB atas nama Mulyati telah diserahkan PBB. "Yang diserahkan hanya satu bacaleg, dan berkas yang diserahkan adalah berkas tes kesehatan," katanya. Ia mengatakan, bacaleg PBB tersebut yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam penetapan DCS beberapa waktu lalu, kini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah menyerahkan kekurangan berkas. Kasworo menjelaskan, Kamis (6/9) kemarin KPU langsung memproses Surat Keputusan (SK). Sedangkan bacaleg tersebut akan langsung diumumkan Jum'at (7/9) hari ini. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: