PBB Ajukan Koreksi Putusan Bawaslu

PBB Ajukan Koreksi Putusan Bawaslu

Karena Hanya Syarat Kesehatan PURWOKERTO-Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) dengan agenda putusan telah dilaksanakan, Senin (3/9), di Pengadilan Negeri Purwokerto. Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan akan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCS, sepanjang penetapan tidak dilokoskannya Mulyati, Ratih, dan Isna sebagai bacaleg PBB."Kami memerintahkan KPU melakukan penelitian persyaratan ketiga bacaleg parpol berdasarkan naskah asli dokumen dan memperhatikan hasil penelitian silon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin. Ia memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari kerja. Miftahudin menegaskan, majelis adjudikasi menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, pokok permohonan pemohon adalah surat keterangan sehat saja."Sehingga itulah yang majelis simpulkan," kata Saleh Darmawan. Dan, lanjut dia, Bawaslu hanya memperbolehkan pemohon menyerahkan berkas yang sesuai diajukan oleh pemohon yaitu surat kesehatan."Dari termohon terungkap ada yang TMS selain surat kesehatan," katanya. Dan PBB pun tidak diperkenankam melengkapi berkas lain selain surat kesehatan. "Kalau pemohon keberatan, pemohon ajukan koreksi ke bawaslu RI, melalui Bawaslu Kabupaten satu hari setelah putusan," ungkapnya. Mendengarkan keputusan, Ketua DPC PBB Kabupaten Banyumas Sutejo mengatakan, pihaknya akan mengajukan koreksi terhadap putusan tersebut."Kita keberatan karena yang diputuskan hanya syarat kesehatan (yang dapat diserahkan untuk melengkapi syarat bakal calon legislatif)," katanya. Sedangkan sebelumnya, kata dia, dari keterangan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, masih ada beberapa syarat lain yang kurang dari bacaleg PBB atas nama Isna. Syarat lain yang kurang adalah surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri. Ia menegaskan, jika PBB tidak mengajukan koreksi atas keberatan terhadap putusan, kemungkinan bacaleg PBB atas nama Isna kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Dan ini akan mempengaruhi daerah pilihan (dapil) enam dimana Isna mencalonkan diri. Jika Isna tetap TMS, lanjutnya, maka syarat minimal 30 persen wanita dalam dapil tersebut tidak terpenuhi. Sehingga dua bacaleg PBB yang Memenuhi Syarat (MS) di dapil enam juga akan gugur, karena dihapuskannya PBB dalam dapil enam. "Jadi Isna adalah kuncinya," tuturnya. Sedangkan untuk dua bacaleg lainnya, atas nama Mulyati dan Ratih, kata dia, tidak mempengaruhi syarat minimal tersebut. "Yang dua (Mulyati dan Ratih) ini sudah selesai, tinggal Isna," jelasnya. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki yang ditemui seusai sidang mengatakan, terkait PBB yang mengajukan koreksi putusan, KPU masih menunggu hasil dari koreksi tersebut. Dari informasi yang dihimpun, dalam proses koreksi keputusan, proses pengajuan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten. Kemudian, Kabupaten akan menyampaikan kepada Bawaslu RI. Selanjutnya, Bawaslu RI akan memproses selama dua hari. Terakhir, Keputusan Bawaslu RI akan disampaikam kepada pemohon melalui Bawaslu Kabupaten. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: