Sidang Tiga Kali, Belum Ada Putusan

Sidang Tiga Kali, Belum Ada Putusan

SIDANG : Proses pelaksanaan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa antara PPP dengan KPU Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto.SETIYO PURWO KAMUNING/RADARMAS Sengketa PPP dengan KPU Putusan Diagendakan Pekan Depan PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (28/8) kemarin. Sidang yang dilaksanakan di Pengadialan Negeri Purwokerto dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Pemohon (PPP) dan termohon (KPU) kemarin merupakan sidang ketiga. Meski demikian Bawaslu belum memutuskan akan mengabulkan permohonan sengketa PPP atau menolaknya. Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin mengatakan, keputusan akan disampaikan pada sidang selanjutnya. "Kita akan gelar sidang selanjutnya Senin (3/9) mendatang," katanya. Agenda sidang yang akan digelar Senin pekan depan itu yakni putusan. Bawaslu akan memutuskan ditolak atau diterimanya pengajuan sengketa PPP. Dalam sidang kemarin, Ketua DPC PPP Banyumas H. Akomadhien Shofa bersama Sekjen PPP Banyumas Muflihun menyampaikan kesimpulannya. Diakhir pembacaan kesimpulan, Akom, sapaannya, meminta kepada Bawaslu selaku majelis adjudikasi untuk mengabulkan permohonan sengketa pemohon dalam hal ini PPP secara keseluruhan. "Pemohon meminta Majelis untuk membatalkan SK KPU tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas," jelasnya. Permohonan keputusan ketiga yang ia sampaikan adalah, meminta agar Bawaslu memasukan nama Anis Naila Muafiyah dalam DCT anghota DPRD Banyumas untuk bisa melanjutkan proses pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) melalui PPP Banyumas. "Keempat, kami meminta KPU Banyumas melaksanakan keputusan yang diputuskan (melalui adjudikasi)," katanya. Sebelum sidang ditutup, Akom menyampaikan sejak mediasi sampai sidang, KPU seakan menyalahkan PPP yang tidak pro aktif. "Kami menyatakan kami pro aktif. Tapi karena waktu terbatas," katanya. Ia juga menganggap KPU tidak bersikap adil kepada semua Partai Politik. Menurutnya, KPU menyalahi peratuaran KPU yang menyatakan bahwa waktu verifikasi dokumen syarat calon dilaksanakan pada 1 hingga 7 Agustus 2018. "Dan ini dilakukan oleh semua Paftai tidak hanya PPP, waktu itu kami 1 sampai 7 Agustus melakukan verifikasi bersama partai-partai yang lain," jelasnya. Akan tetapi, kata dia, mengapa saat pihaknya menyerahkan berkas syarat yang kurang dari bacaleg Anis, KPU mengarahkan untuk sengketa. Selain itu, kata dia, sikap tidak adil dilakukan oleh KPU. "Pada saat saksi kami menjelaskan upload silon, data ijazah yang disampaikan saksi persidangan kemarin, saksi juga diberi teguran oleh oknum KPU bahwa jika upload data ijazah SLTA tidak dihapus, maka akan dituntut secara hukum," katanya. Padahal, lanjut dia, sepemahamannya selama belum submit Parpol diperkenankan untuk upload data. Sementara itu, dari pihak KPU juga membacakan hasil kesimpulannya. Komisioner KPU Banyumas Waslam Makhsid di akhir pembacaan kesimpulan meminta Bawaslu selaku majelis adjudikasi untuk menolak permohonan pemohon seutuhnya. "Jika (Bawaslu) memutuskan yang lain, memtuskan secara adil," katanya. Ia menegaskan, KPU Siap melaksanakan apapun yang diputuskan oleh Bawaslu melalui adjudikasi. Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh menegaskan terkait upload dokumen ke dalam aplikasi silon merupakan kewajiban dari Parpol. Akan tetapi berkas yang diupload adalah berkas yang diserahkan kepada KPU (hard copy) sampai batas akhir 31 Juli 2018. "Memang semua ketentuan kita mengacu pada hard copy, karena ada kendala dalam aplikasi, kita memberi kelonggaran kepada Parpol untuk mengupload semua dokumen yang sudah diserahkan sebagai bentuk transparansi publik," jelasnya. Dari PPP, kata dia, memang belum melakukan submit. Jika belum submit, maka PPP belum mengirim ke aplikasi silon. Meski KPU memberi kelonggaran Parpol untuk mengupload dokumen ke silon, akan tetapi penguploadan dilakukan di kantor KPU. "Karena dokumen yang diupload adalah dokumen yang sudah di serahkan di kantor KPU, yang belum diserahkan berati tidak diupload," katanya. Setelah dicek, lanjut Ikhda, PPP mengupload dokumen ijazah SLTA bacaleg PPP atas nama Anis Naila, padahal yang bersangkutan belum menyerahkannya kepada KPU. "Dalam hal ini PPP mengupload atau melakukan sesuatu diluar ketentuan," tegasnya. Oleh karena itu, ia menegur pihak PPP untuk menghapus dokumen ijazah SLTA bacaleg Anis. Karena dengan mengupload dokumen yang belum diserahkan ke KPU, sama saja PPP melakukan kebohongan publik. "Kenapa harus dihilangkan, karena mereka melakukan sesuatu diluar ketentuan, itu intinya," tutup Ikhda. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: