Verifikasi Libatkan Kemenag dan Dindik

Verifikasi Libatkan Kemenag dan Dindik

PURWOKERTO- Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas saat ini tengah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan perbaikan bakal calon (balon) legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, dalam proses verifikasi berkas ini, KPU melibatkan instansi lain. "Penelitian ini melibatkan masing-masing satu perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas," katanya. Mereka, lanjut Ikhda, membantu KPU Kabupaten Banyumas dalam penelitian berkas ijazah bakal calon. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu, penelitian ini berlangsung selama tujuh hari sejak tanggal 1 hingga Selasa (7/8) besok di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Ikhda menjelaskan, berkas yang diteliti merupakan berkas perbaikan yang diserahkan oleh penghubung (LO) partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019, pada saat masa perbaikan beberapa waktu lalu. Petugas, katanya, mengecek satu persatu berkas bakal calon, apakah berkas tersebut sudah lengkap dan sah sebagaimana yang dipersyaratkan. "Penelitian ini dilakukan dengan seteliti mungkin," katanya. Ia berharap, tidak ada kekeliruan yang ditemukan selama tahapan penelitian ini. “Satu persatu berkas kami cek. Berkasnya asli atau tidak dan juga masih berlaku atau tidak,” ungkap Ikhda. Ikhda melanjutkan, jika ada berkas bakal calon yang tidak lengkap atau tidak sah, maka pihaknya akan menerapkan bakal calon terkait Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). "Dalam tahapan ini, kita langsung menentukan MS atau TMS," jelasnya. Setelah penelitian ini selesai, KPU Kabupaten Banyumas akan menyusun DCS selama lima hari. Kemudian, akan mengumumkannya pada 12 Agustus mendatang. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: