Ramai-ramai Perbaiki Berkas di Injury Time
KPU Baru Menerima Berkas PURWOKERTO - Meski masa perbaikan dan penyerahan berkas perbaikan syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas berlangsung kurang lebih 10 hari, namun 16 partai politik (Parpol) di Banyumas memilih menyerahkan berkas perbaikan di hari terakhir, Selasa (31/7) kemarin. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, setidaknya ada delapan Parpol yang mengganti bakal calonnya. "KPU melayani penyerahan berkas perbaikan syarat calon dan pergantian bakal calon hingga Selasa (31/7) pukul 00.00, terakhir datang adalah PPP yang hadir pukul 23.56," ujarnya. Ikhda menambahkan, di hari terakhir, cukup banyak Parpol yang mengganti bakal calon legislatif (bacaleg). bacaleg yang diganti antara lain lima bacaleg dari Partai Gerindra, satu orang dari partai Golongan Karya (Golkar), dua orang dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem), satu orang dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga orang dari partai Berkarya, dua bacaleg dari partai Demokrat, dan satu bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Sementara saya sampaikan jumlahnya dulu, untuk detail jumlah perempuan dan laki-laki yang diganti, kita sampaikan nanti," katanya. Sebelumnya Ikhda baru menyampaikan secara detail bakal calon yang diganti dari partai Gerindra, yakni dua laki-laki dan tiga bakal calon perempuan. "Dari sisi form B1, kita cek sudah memenuhi syarat," katanya. Meski mengganti bacaleg, Gerindra tidak mengubah nomor urutnya. Proses penerimaan berkas perbaikan dan penggantian balon terbilang cukup panjang. Ikhda menjelaskan, mekanismenya yakni dimulai dari KPU mengecek dokumen B1, jika ada perbaikan. Kemudian, lanjut dia, dokumen balon yang diganti atau diperbaiki di ceklist satu persatu. "Lamanya disitu kurang lebih satu bisa sampai jam," katanya. Rencananya, Rabu (1/8) hari ini KPU mulai melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut. Ikhda mengatakan, proses verifikasi dilaksanakan hingga 7 Agustus mendatang. Dalam masa verifikasi berkas, selain meneliti kembali keabsahan, kesesuaian, dan kebenaran berkas, KPU juga langsung menentukan calon mana yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Dan penetapan Daftar Calon Sementara DPRD Banyumas dilaksanakan 12 Agustus mendatang," tutupnya. Di Purbalingga, fenomena penggantian bacaleg di masa injury time juga terjadi. Mereka diganti, karena banyak yang mengundurkan diri dari pencalonan. Partai Hanura misalnya, yang harus mengganti empat bacalegnya. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Purbalingga, Edy Zasmanto mengatakan, empat bakal calegnya mundur karena alasan yang berbeda. Namun demikian pihaknya sudah melakukan pergantian yang bersangkutan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPD PPP Kabupaten Purbalingga, Nurul Hidayah Supriyati mengatakan, salah satu bakal caleg perempuannya berencana mundur. Namun untuk membuatnya agar tetap bertahan serta menjaga kuota perempuan terpenuhi, akhirnya salah satu bakal caleg laki-laki mundur. Ketua DPC PBB Kabupaten Purbalingga, Guruh Nur Markhaban mengatakan, partainya harus mengganti empat calegnya karena mengundurkan diri. Sebelumnya, satu caleg dari Partai Golkar juga mengundurkan diri. Yakni, Agus Sulastomo dari Dapil V, yang meliputi Kecamatan Kaligondang, Pengadegan dan Kejobong. Data dari KPU Kabupaten Purbalingga, hingga pukul 18.00 WIB, ada lima parpol yang melakukan pergantian bakal caleg. Masing-masing Partai Golkar, Partai Hanura, PPP, PBB, Partai Berkarya dan Partai Perindo. "Ini masih berproses hingga nanti malam pukul 00.00 WIB (kemarin malam, red). Untuk pastinya berapa baru ketahuan nanti malam (kemarin malam pukul 00.00 WIB, red)," kata salah satu anggota KPU Purbalingga Sudarmadi. (ing/tya/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: