Pemkab Ubah Skema Santunan Penderes
PURWOKERTO-Pemkab Banyumas berencana mengubah skema santunan penderes setelah dilantiknya Pj Bupati. Dengan adanya kewenangan eksekutif tersebut, kategori kecelakaan penderes akan dibagi menjadi empat level. Tidak seperti sebelumnya, yang hanua di bagi dua, meninggal dan cacat. "Rencananya yang diubah hanya di cacat akibat kecelakaan. Dibagi menjadi tiga, kategori ringan, sedang dan tinggi. Kalau meninggal, jelas tetap, " kata Tasroh, Kasubag Sosial Kesehatan dan KB Bagian Kesra Setda Banyumas. Ia mengatakan, selama ini meninggal dunia akibat kecelakaan saat menderes mendapat Rp 10 juta, dan jika luka cacat mendapat Rp 5 juta. Perubahan direncanakan jika ada kecelakan penderes tidak meninggal kategori cacat paling parah mendapat Rp 5 juta, sedangkan cacat sedang dan ringan dibawah Rp 5 juta. "Jadi tidak pukul rata. Jatuh saat menderes, lukanya seperti apa lantas dapat Rp 5 juta. Kami kategorikan ulang, " kata dia. Selain itu, perubhan direncanakan juga pada siapa yang berhak menyatakan seseorang mengalami cacat, atau keterangan kesehatan. Selama ini, keterangan bisa menggunakan ketaranhan dari tenaga kesehatan seperti mantri dan perawat, dirubah harus dokter yang memberikan keterangan kesehatan tesebut. "Bedanya, tawaran kami, berdasar pertimbangan wewenang tenaga kesehatan dan dokter. Maka yang berhak memberikan keterangan kesehatan kecelakaan penderes nantinya hanya dokter, " kata dia. (hkm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: