KPU Banyumas Ingatkan Parpol Tidak Mepet Daftar Bacaleg
Sebut Enam Syarat Harus Ada PURWOKERTO- Partai Politik di Kabupaten Banyumas, baru akan mulai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas pada Sabtu (14/7) mendatang. Hal tersebut disampaikan perwakilan setiap Parpol kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (10/7) kemarin. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh yang ditemui setelah acara rapat koordinasi (Rakor) pencalonan anggota DPRD Banyumas kemarin mengatakan, waktu pencalonan yang dipilih parpol terbilang sangat mepet. "Sebenarnya mepet, karena setelah diinventarisir, parpol baru mendaftar mulai tanggal 14 sampai 17 Juli nanti," katanya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya memaklumi hal tersebut karena dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, terutama untuk dokumen syarat calon. Ikhda menjelaskan, pada saat pendaftaran, dokumen yang harus ada dan sah ada enam. Antara lain, formulir B, B1, B2, B3, SK Kepengurusan, dan AD/ART. ARAHAN : Komisioner KPU Banyumas, Ikhda Aniroh (kiri) menyampaikan berbagai pengarahan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif. "Ini yang kita terima harus ada dan sah sampai 17 Juli, kalau dokumen lain bisa dilengkapi pada tahap perbaikan," katanya. Dalam acara tersebut, Parpol juga menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi pada saat mempersiapkan dokumen persyaratan. Ikhda mengatakan, beberapa masalah yang dihadapi parpol adalah terkait hal tekhnis, seperti, permasalahan kepengurusan dimana ketua dari salah satu parpol tidak aktif. "Ya kita sampaikan, bagaimanapun jika yang bersangkutan tidak ada halangan tetap harus tanda tangan, terserah bagaimana upaya mereka," tegasnya. Permasalahan lain yaitu penggunaan silon sudah clear. Seluruh parpol juga telah memiliki id silon masing-masing. "Itu sudah kami sampaiikam berkali-kali, dan mungkin sampai mereka bosan," tandasnya. KPU Banyumas sendiri telah berupaya semaksimal mungkin untuk persiapan pendaftaran. Pihaknya juga telah melakukan persiapan internal terkait personil, sarana, prasarana, dan mempersiapkan kelompok kerja (pokja) yang melibatkan instansi lain. Bukan hanya itu, ia mengatakan, dari sisi Parpol KPU berusaha memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan rakor yang dilakukan Selasa kemarin. "Kami masih tetap menerima keluhan, konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi parpol untuk datang di desk pemilu legislatif 2019," ujarnya. Ikhda menyampaikan kepada Parpol terkait adanya perubahan Peraturan KPU nomor 20. Beberapa poin yang berubah antara lain adanya dokumen B3 yang berupa pakta integritas harus diisi oleh Parpol dan disiapkan dan harus ada pada saat pendaftaran. Dalam acara tersebut seluruh parpol di Banyumas hadir, kecuali Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya. Sekretaris DPC Gerindra Banyumas Rachmat Imanda mengatakan, pihaknya akan datang ke KPU untuk mendaftar bakal calon anggota DPRD antara tanggal 14 hingga 17 Juli mendatang. "Kita masih menunggu SK dari pusat," katanya. Ia mengatakan, secara internal partai Gerindra, pihaknya harus memperoleh SK terlebih dahulu sebagai dasar pencalegan. "Nama-namanya sudah kita serahkan ke pusat," katanya. Selain menunggu SK, Imanda mengatakan, masih ada beberapa berkas pencalegan yang harus dilengkapi. Pada pencalegan kali ini, kata dia, Geindra akan mencalonkan 100 persen kuota, yakni 50 calon. "Semoga lancar dan tidak ada masalah," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: