Salahgunakan SKTM Bisa Dipidana

Salahgunakan SKTM Bisa Dipidana

Yang Merasa Dirugikan Dipersilahkan Melapor PURWOKERTO- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bak surat supersakti di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini. Panitia PPDB menengarai banyak SKTM palsu. Mereka yang terbukti berbuat curang terancam pidana. Hingga PPDB SMA/SMK berakhir, Jumat (6/7) kemarin, Ketua PPDB SMA/SMK Kabupaten Banyumas, Yuniarso K Adi mengaku belum memiliki data berapa anak yang mendaftar dengan SKTM. "Datanya langsung masuk sistem ke provinsi. Jadi kami belum mendapat angka riilnya," jelasnya. Namun begitu, hingga kemarin, panitia kembali mendapat laporan ada 30 pendaftar yang mencabut SKTMnya. "Laporan itu dari SMA 5. Ada 30 anak membatalkan SKTMnya. Mereka mereka sadar dan mengakui kekeliruan menggunakan SKTM," jelasnya. CABUT BERKAS: Beberapa pendaftar melakukan cabut berkas pendaftaran mereka yang menggunakan SKTM. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas) Lebih jauh, dia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Jateng telah menyatakan, penyalahgunaan SKTM dalam pendaftaran siswa baru dapat dikenai pidana. Yuniarso mengatakan, panitia PPDB menengarai ada yang menggunakan SKTM palsu. Dia mengatakan, telah meminta kepada panitia untuk melakukan verifikasi faktual terkait SKTM. "Ini agar diperoleh kepastian apakah SKTM tersebut palsu atau bukan," jelasnya. Dia menegaskan pihaknya tidak ragu mengambil langkah hukum jika memang terbukti ada orang tua yang sengaja memalsukan SKTM. "Kalau ada yang terbukti, kami akan bawa ke ranah pidana. Tak ada toleransi untuk itu," tegasnya. Jangan sampai ada calon siswa yang dirugikan. Jangan sampai ada anak yang pintar dan yang mampu tersingkir gara-gara SKTM palsu."Persoalan pemalsuan SKTM mencederai pendidikan. Kami akan serius memprosesnya," ujar dia. Bagi mereka yang memalsukan dan lantas menyadari itu salah, kata dia, dapat melanjutkan proses pendaftaran. Tentu dengan tidak menggunakan SKTM lagi. Di bagian lain, salah satu panitia PPDB SMK N 2 Purwokerto, Siamto mengatakan, dari kuota sebanyak 510 siswa, 100 persen calon siswa-diluar kuota anak guru dan prestasi berdasar ijazah- menggunakan SKTM. "Ya seluruhnya menggunakan SKTM, ya mau bagaimana lagi itu sudah sistemnya. Itu juga sudah termasuk dilakukan seleksi nilai yang menggunakan SKTM karena saking banyaknya yang menggunakan SKTM," katanya. Sementara, panitia PPDB SMK N 3 Purwokerto melakukan seleksi ketat terhadap penggunaan SKTM. Bagian Pengendalian Permasalahan PPDB SMK N 3 Purwokerto, Suyono menuturkan, sebelum calon pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan SKTM, panitia terlebih dulu mewawancara calon tersebut. " Kalau dicek ternyata orang mampu, kami langsung keluarkan," katanya. Ia memaparkan dari kuota sebanyak 468 siswa, calon peserta didik yang menggunakan SKTN hanya sebanyak 94 anak. "94 anak itu sudah lolos verifikasi. Kami mendatangi rumahnya untuk mensurvei," kata dia. Terpisah, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, pengunaaan dokumen palsu untuk membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dapat dikenakan pidana. "Bisa dikenakan pidana, asal didukung alat bukti yang sesuai Pasal 184 KUHAP," kata dia. Pelanggaran dokumen palsu tersebut dapat diadukan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Laporan dilakukan ke SPKT Polres Banyumas. "Untuk pidananya, dapat dikenakan Pasal 266 KUHP. Ancamannya sampai tujuh tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (ali/mif))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: