Polres Banyumas Kehabisan Blangko SIM

Polres Banyumas Kehabisan Blangko SIM

Untuk Sementara Waktu SIM Diganti Surat Keterangan PURWOKERTO-Satuan Pelayanan Administrasi SIM (SatPAS) Polres Banyumas kehabisan stok Blangko material Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, sejumlah pemohon SIM hanya dibekali surat keterangan sebagai pengganti sementara kepemilikan SIM. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Lantas AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, blangko material SIM habis sejak satu bulan lalu. Hal ini lantaran peningkatan pemohon SIM, terutama pasca usai libur lebaran. Salah seorang petugas mendampingi pemohon SIM pengalihan golongan saat menjalani ujian dengan mesin simulator beberapa waktu lalu "Ketiadaan material ini, kami siasati dengan surat keterangan pengganti kepemilikan SIM. Surat keterangan ini, sebagai pengganti dan tidak akan ditilang saat menghadapi razia petugas," kata dia. Menurutnya, surat keterangan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan masyarakat diminta tidak khawatir. Sebab, surat keterangan tersebut memiliki kekuatan sama dengan SIM asli. "Intinya kalau pemohon menggunakan surat keterangan itu sebagai dasar, dia sudah lulus kompetensi SIM," sebut dia. Kasatlantas menegaskan, blangko material SIM tersebut diperoleh langsung dari Polda Jawa Tengah. Pihaknya, mendapat jatah sesuai yang ditentukan oleh Polda Jateng dan Polda Jateng juga mendapat distribusi dari Korlantas Polri. "Dari Polda belum ada kabar kapan material tersedia. Yang pasti, kalau material sudah ada, kami akan segera memproses cetak SIM pemohon yang mendapat surat keterangan," terang dia. Namun, kapan material tersebut akan diperoleh, Kasatlantas tidak dapat memastikan. Pemohon yang mendapat surat keterangan, rata-rata diberi surat keterangan berlaku hingga dua pekan lebih. "Estimasi belum tahu kapan, tapi setelah SIM tercetak kami akan informasikan agar masyarakat dapat mengambil. Setelah SIM tercetak, surat keterangan dicabut," tegas Finan. Sementara itu, salah satu pemohon SIM asal Dukuhwaluh, Kembaran Bayu Sasongko mengaku, dia memproses perpanjang SIM C pada Selasa (3/7) kemarin. Namun, setelah diambil foto oleh petugas dia tidak langsung mendapat SIM asli sebagaimana mestinya. "Saya hanya dapat surat keterangan, berlaku sampai tanggal 25 Juli mendatang. Ini tadi prosesnya cukup lama, karena antrian yang cukup banyak," tutur dia. (mif/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: