Eks Sekretaris FPI Munarman Segera Disidang
SEGERA SIDANG: Munarman diringkus anggota Densus 88 Antiteror di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Penyidik juga telah menyerahkan Munarman bersama barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Munarman itu kalau saya boleh ulangi tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11). Saat ini berkas perskara kasus Munarman telah di tangan Jaksa. Selanjutnya, Jaksa akan mendaftarkan Munarman untuk menjalani persidangan. "Sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," jelas Ramadhan. Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. https://radarbanyumas.co.id/munarman-ditangkap-digeledah-dipastikan-serbuk-dan-cairan-di-eks-markas-fpi-ternyata-bahan-bom/ "Ya (Munarman ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4). Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya. (sab/bin/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: