PTT SMA/K Negeri Dapat Honor Baru dari Provinsi

PTT SMA/K Negeri Dapat Honor Baru dari Provinsi

Minimal Setara UMK PURWOKERTO-Kabar gembira bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK di tahun 2018 ini. Pasalnya, mereka akan menerima honor dari Pemerintah Provinsi. Pada tahun tahun sebelumnya, yang menerima honor dari pemerintah provinsi hanyalah Guru Tidak Tetap (GTT). "Jadi, saat ini honor PTT sekolah negeri tidak lagi menjadi beban sekolah melalui komite sekolah," kata Kasi SMA dan SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V, Yuniarso K Adi. Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi PTT yang mendapatkan honor dari Pemerintah Provinsi, yakni usianya harus di bawah 56 tahun. "Yang usianya sudah lebih dari itu, tidak bisa menerima honor," lanjutnya. Di wilayah kerja BP2MK Wilayah V (Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap), lanjut dia, setidak-tidaknya terdapat sekitar 1.500 pegawai tidak tetap yang akan menerima honor. Mereka bekerja di SMA/SMK negeri yang tersebar di empat kabupaten tersebut. "Pada jenjang SLB terdapat sekitar 200-an orang," ungkapnya. Dia menjelaskan, pegawai tidak tetap yang menerima honor dari Pemerintah Provinsi tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni kelompok dengan ijazah terakhir SD-SMA, kelompok dengan ijazah terakhir diploma satu (D1)-diploma tiga (D3), dan kelompok pegawai tidak tetap dengan ijazah terakhir strata satu (S1)-strata tiga (S3). Honor yang akan diterima PTT kelompok dengan ijazah terakhir SD-SMA sebesar upah minimum kabupaten (UMK) ditambah 2,5 persen dari besar UMK. Kemudian honor PTT kelompok ijazah terakhir D1-D3 sebesar UMK ditambah 5 persen dari besar UMK. Untuk honor PTT dari kelompok ijazah S1-S3 sebesar UMK ditambah 7,5 persen dari besar UMK. Yuniarso menambahkan, banyaknya jumlah GTT maupun PTT di SMA/SMK negeri terjadi lantaran keberadaan mereka pada waktu dulu memang dibutuhkan. Karena itu, Pemerintah Provinsi berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara memberikan honor yang layak, yakni minimal sesuai dengan UMK di tiap kabupaten/kota. Dengan pemberian honor tersebut, diharapkan berdampak positif terhadap kinerja mereka. "Diharapkan kinerja mereka menjadi lebih meningkat, sebab kesejahteraannya sudah makin baik," pugkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: