Delapan Remaja Jadi Korban Sodomi
Pelaku Ditangkap di Batam PURWOKERTO - Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena tindakan pencabulan terhadap delapan remaja laki-laki yang rata-rata masih dibawah umur. Pelaku yang berinisial ZAN (27) ditangkap oleh personel Polres Banyumas di Batam setelah sempat buron selama satu minggu. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK mengatakan, pelaku memiliki kelainan orentasi seksual yang suka sesama jenis. Pelaku melaksanakan aksinya sejak enam bulan lalu atau sejak Juni 2017 terhadap anak dibawah umur, dengan cara merayu korban. Yakni dengan memperlihatkan video porno, setelah itu pelaku melakukan sodomi kepada korban. DITANGKAP DI BATAM : Kapolres Banyumas beserta KBO Reskrim Polres Banyumas ekspose kasus pencabulan dengan tersangka ZAN (27), kemarin. Delapan orang menjadi korban ZAN. DIMAS PRABOWO/RADARMAS Delapan korban yang rata-rata masih di bawah umur tersebut, merupakan teman korban dan tinggal satu wilayah di Kecamatan Gumelar. "Terhadap korban RE (13), pelaku melancarkan aksinya pada Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di rumah nenek korban. Sementara untuk tujuh korban lainnya, dilakukan di tempat yang berbeda-beda," kata Kapolres. Tujuh korban lainnya selain RE yakni BT (15), AK (17), GL (17) RF (19), AD (14) semua warga Gumelar, TI (18) warga Pekalongan, dan satu korban lagi berusia 17 tahun warga Purwokerto. "Pelaku mengaku lupa nama satu korban lainnya yang merupakan teman AK," ujarnya. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menonton film porno. Setelah itu pelaku menyodomi korban. "Di laptop dan HP pelaku, ditemukan banyak film porno. Film ditonton pelaku bersama korban. Setelah korban terangsang pelaku mulai melancarkan aksinya," jelas Kapolres. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam adegan tersebut menggunakan kamera Go Pro miliknya. Hasil rekaman digunakan sebagai koleksi pribadi pelaku. "Ada sekitar lima video rekaman pelaku dengan para korban yang ditemukan. Tapi menurut pengakuan pelaku, rekaman ini tidak diperjualbelikan atau diedarkan oleh pelaku dan hanya sebagai koleksi pribadi saja," tegas mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Merto Jaya ini. Kapolres memaparkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Awalnya, orang tua curiga dengan keluhan anaknya yang mengeluh sakit di bagian anus. Setelah ditelusuri, korban mengaku disodomi oleh pelaku. "Setelah orang tua korban melapor, petugas melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat mendengar bahwa dia sudah dilaporkan polisi dan akhirnya pelaku melarikan diri sampai ke Batam. Sebelum ke Batam, sempat juga di Jakarta. Di Bekasi lima hari," papar dia. Mendapat informasi pelaku kabur, polisi bergerak cepat dan melakukan pengejaran. Setelah sepekan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Batam. "Pelaku ditangkap pada 22 Desember lalu di Batam, dan langsung dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya sedikitnya terhadap delapan korban," ungkap Kapolres. Menurut pengakuan pelaku, perilaku seks menyimpang berawal saat pelaku masih kuliah di Jawa Timur. Pelaku pernah menjadi korban hingga akhirnya sekarang menjadi pelaku. "Kepada para korban, pelaku juga memberikan iming-iming berupa materi bahkan ancaman jika korban menolak. Pasca kejadian, para korban mengalami gangguan psikologis. Bahkan ada korban yang sampai beberapa kali diminta melayani pelaku," tandas dia. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara, kita harapkan vonisnya nanti bisa maksimal," imbuh Kapolres. (mif/dit/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: