Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud

Guru Terundang PPGJ Sesuai Kemendikbud

PURWOKERTO-Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2018 yang diselenggarakan Kemendikbud masih menjadi pertanyaan mendasar beberapa kalangan guru. Bahkan beberapa diantaranya menemukan notifikasi "tidak terundang" saat masuk ke akun SIM PKB nya. Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dindik Banyumas, Edy Rahardjo kepada Radarmas mengatakan, pemanggilan PPGJ ini berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kemendikbud. "Pemanggilan ini berdasarkan cut off Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan berdasarkan hasil dari penilaian UKG 2015," jelasnya. Jika memang guru tersebut ada notifikasi tidak diundang saat masuk ke akun, artinya memang ada persyaratan yang belum terpenuhi. "Jadi kalau memang notifikasinya tidak terdaftar berarti ya tidak bisa mendaftar, karena ini hanya untuk yang dianggap layak berdasarkan data Dapodik," katanya. Meski begitu, menurutnya, memang karena data yang diambil dari data Dapodik ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPGJ 2018. "Kalau memang merasa layak tapi ada notifikasi tidak terundang berarti harus harus konfirmasi langsung ke pusat untuk melakukan sinkronisasi Dapodik," jelasnya. Adapun menurutnya syarat kelayakan untuk mengikuti PPGJ 2018 yakni meliputi sudah terdaftar di Dapodik, belum sertifikasi, harus PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 1060, dan usia paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah lulus S1, serta memiliki nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB. "Jadi yang jelas harus masuk data Dapodik. Sementara untuk PPGJ 2018, guru tidak tetap di sekolah swasta belum bisa mengikutinya. Kalau persyaratan dirasa layak namun tidak terundang dapat langsung melapor ke pusat karena ini dilangsungkan langsung oleh Kemendikbud," jelasnya. Sementara dari data yang dihimpun dari Banyumas yang terdaftar masuk ke dalam PPGJ ada 6 guru TK, 95 guru SD dan 3 guru SMP. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: