Tidak Registrasi, SIM Card Diblokir Bertahap
Cantumkan NIK dan KK PURWOKERTO-Merebaknya SMS dari kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk registrasi sim card seluruh provider sempat diragukan beberapa masyarakat. Mereka khawatir jika SMS tersebut merupakan bentuk penipuan. Salah satu warga Purwokerto, Ratna mengaku mendapat SMS tersebut atas nama Kominfo. Namun, ia tidak mengacuhkan setelah mendapat SMS yang berisi himbauan agar melaukan rgistrasi ulang simcard. "Pas ngobrol sama teman, ternyata juga dapat SMS dari Kominfo. Dari situ mulai bertanya-tanya ini beneran atau ada unsur penipuan," katanya. REGISTRASI : Pembeli membeli paket internet di penjual kartu Perdana semua operator di sebuah MoKo (Mobil Toko) beberapa waktu lalu. Nantinya pengguna smartphone akan lebih repot saat akan gonta-ganti nomor ponsel. (DIMAS PRABOWO /RADAR BANYUMAS) Namun, hingga sekarang, Ratna juga belum mencoba memastikan ke gerai provider yang dipakainya. Sebab menurut SMS Kominfo yang diterimanya, registrasi ulang sim card dilakukan mulai 31 Oktober. "Belum datang ke gerai, nanti saja pas tanggal yang ditentukan jadi kalau memang harus registrasi ulang, bisa langsung minta tolong di gerai," ujar Ratna. Menaggapi kebingungan masyarakat, Staff Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Andreas Sunarko menyampaikan, bahwa SMS himbauan agar registrasi ulang sim card memang benar. Namun, mekanisme registrasi tiap provider berbeda. "Tapi semua provider yang penting dan utama harus mencatumkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan semua operator dkirim ke 4444. Ada juga yang harus menyertakan nomor kartu keluarga, dan nama ibu kandung," jelas Andreas. Andreas mengatakan, himbauan itu sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo No 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Untuk pendaftaran ulang simcard dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Feberuari 2018. Jika pemilik simcard tidak melakukan registrasi pada waktu yang ditentukan, layanan dari dari provider akan diblokir secara bertahap. Tahap awal akan diblokir layanan telpon, kedua layanan SMS, dan ketiga layanan paket data. "Satu nama bisa untuk maksimal tiga simcard beda provider, berlaku juga untuk perdana harus melakukan registrasi sesuai ketentuan peraturan Kominfo," kata Andreas. Pendaftaran yang menyertakan NIK tersebut, dituturkan Andreas untuk dilakukan verifikasi dengan data yang tertera di Dias Kependudukan dan catatan Sipil (Dindukcapil). Sehingga diharapkan tidak ada pemalsuan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. (ely/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: