Bupati Banyumas Naikkan Target PAD APBD-P
DPRD Minta Perjelas Pos Kenaikkan PURWOKERTO-Pos pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD Banyumas pada usulan nota keuangan raperda tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2017. Berdasarkan usulan RAPBD perubahan 2017 yang disampaikan Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, dalam rapat paripurna, Senin (4/9) kemarin, PAD Kabupaten Banyumas meningkat Rp 50,28 miliar atau menjadi Rp 726,31 miliar dari PAD sebelum perubahan sebesar Rp 676,03 miliar. SAMPAIKAN : Bupati Banyumas Ir Achmad Husein saat menyampaikan nota keuangan Raperda tentang RAPBD perubahan 2017 kemarin, (4/9). (BAYU INDRA KUSUMA/RADAR BANYUMAS) Supangkat, Wakil Ketua DPRD Banyumas yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, secara garis besar DPRD sangat sepakat dengan adanya kenaikan PAD tersebut. Hal itu juga menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam pembahasan KUA PPAS perubahan 2017 beberapa waktu lalu. "Namun realisasi dan estimasi kenaikkannya dari mana saja perlu diperjelas. Karena dalam KUA PPAS kan hanya digambarkan secara umum. Makanya dalam pembahasan RAPBD perubahan nanti, perlu dicermati apakah ada pengurangan atau mungkin penambahan, agar semuanya bisa maksimal," ujarnya usai rapat paripurna kemarin. Dijelaskan, PAD terdiri atas beberapa item di dalamnya, seperti pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Menurutnya, dari item tersebut ada dua item yang berpotensi menjadi sumber peningkatan PAD, jika dilakukan maksimalisasi, yakni pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah. "Kita harap dalam perubahan anggaran ini, eksekutif bisa lebih memaksimalkan PAD dari dua item/sektor tersebut. Sehingga meski ada penurunan pendapatan daerah secara keseluruhan karena adanya penyesuaian terhadap pengurangan DAU dari pusat, tidak terlalu mengganggu alokasi anggaran di pos-pos lainnya," tegas dia. Supangkat menambahkan, pasca usulan raperda tentang RAPBD perubahan 2017 tersebut, DPRD Kabupaten Banyumas akan segera melakukan percepatan pembahasan. Sesuai dengan mekanisme pengajuan raperda, setelah ada usulan dari eksekutif, maka harus ada tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD berupa pandangan umum. Setelah itu baru dilakukan pembahasan dalam pansus (banggar dan TAPD) pasca adanya jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi. "Setelah usulan ini, besok (hari ini, red) akan langsung diagendakan rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi, lalu dilanjutkan paripurna jawaban eksekutif pada besoknya. Sehingga pekan ini sudah bisa langsung dibahas. Dan harapannya pertengahan bulan sudah bisa ditetapkan," kata Supangkat.(bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: