Akui Ilegal, Reklame Malah Dibiarkan

Akui Ilegal, Reklame Malah Dibiarkan

Pajak Reklame Hilang 10 Persen PURWOKERTO-Maraknya papan reklame dalam bentuk baliho rupanya masih belum mampu meningkatkan pajak reklame. Bahkan, karena banyak yang ilegal, dinas pengelola penagihan reklame yang dipegang Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas pun tidak berani menaikkan target pendapatan dari reklame. Tak cuma itu saja, Satpol PP Kabupaten Banyumas sebagai leader dalam penegakkan perda juga malah tidak memprioritaskan penertiban reklame liar. Padahal, jelas-jelas reklame dari berbagai perusahaan yang menjorok ke jalan sangat membahayakan pengguna jalan sekaligus membuat potensi pendapatan dari reklame liar hilang 10 persen. MAKIN BANYAK : Sejumlah reklame terus bertebaran di pusat kota Purwokerto. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) "Untuk reklame sekarang belum ada agenda penertiban lagi, dan akan difokuskan penertiban hotel pada akhir tahun ini," kilah Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Bangkit Angga Barokah. Padahal, Angga mengatakan, penertiban yang selama ini dilakukan belum keseluruhan. Dia mengakui masih ada beberapa reklame yang belum ditertibkan. "Kalau patroli reklame, bangunan, usaha dan sebagainya dilaksanakan sepuluh sampai 15 hari dalam sebulan, jadi pelaksanaannya bertahap," katanya. Dikatakan dia, penertiban baik reklame, hotel, warung internet (warnet) maupun tempat hiburan harus dibagi. Pasalnya masih terkendala sumber daya manusia (SDM) yang belum mencukupi. Selain itu, untuk alat yang dimiliki hanya ada satu. Sehingga untuk memotong reklame berbahan besi akan memerlukan waktu. "Tim kami ada sepuluh dan alat yang kami miliki hanya ada satu," tuturnya. Di tempat terpisah, potensi pajak reklame nyatanya hilang 10 persen karena banyak yang belum berizin. Badan Keuangan Daerah pun kesulitan menarik pajak dari papan reklame tersebut. "Yang belum terserap (hilang, red) diperkirakan saat operasi tanggal 15-17 Mei sebelum puasa kemarin, persentasenya sekitar 10 persen dari reklame yang ada. Yang melanggar sudah ditempeli stiker," kata Maryono SE, Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas. Angka 10 persen itu terdiri dari ribuan. Artinya, masih ada ratusan reklame yang ilegal. Maryono menambahkan, setoran pajak reklame sejak Bulan Januari sampai akhir Juni kemarin sudah 800 titik reklame untuk jenis reklame tetap dan insidental. Banyaknya reklame yang belum berijin memang membuat pihaknya tidak berani menaikkan target pajak reklame pada perubahan tahun ini. Padahal berdasarkan data yang ada sampai dengan BUlan Juli, realisasi pajak reklame sudah mencapai 65,18% dari target di anggaran induk. "Khusus reklame belum berani menaikan. Masih ada reklame yang perlu ditertibkan Karena tidak sesuai perda yang berlaku. Untuk target tahun ini sekitar Rp 3,5 miliar, namun realisasinya sudah Rp 2.281.286.477 sampai dengan tanggal 27 Juli kemarin," sebutnya. Maryono mengatakan, untuk meningkatkan serapan pajak reklame, mulai tahun depat pihaknya bakal merubah mekanisme penagihan. Menurutnya pihaknya akan memberikan himbauan sebulan sebelum reklame tersebut habis masa berlakunya atau masa sewanya. "Selang sebulan sudah diimbau jadi tidak ada yang terlewat. Kalau sudah diberitahu, tapi sampai dengan berlakunya masa sewa tetap belum membayar, maka akan kita laporkan ke satpol untuk ditindaklanjuti," katanya. (ely/why/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: