Redenominasi Uang Rupiah Dibatalkan
PURWOKERTO-MAsyarakat tak perlu khawatir untuk melakukan pembiasaan sekaligus persiapan penyerderhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar (redenominasi). Pasalnya, Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Purwokerto, Fadhil Nugroho, mengatakan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada DPR RI mengenai redenominasi dibatalkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. BATAL : Seorang warga sedang transaksi di Bank Indonesia Purwokerto. Penyerdehanaan nilai mata uang dipastikan batal. (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Fadhil mengatakan, pembatalan redenominasi ini dikarnakan masih ada beberapa hal yang menjadi prioritas, yaitu berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. "Anggaran untuk redenominasi tidak terlalu tinggi karena hanya digunakan untuk biaya cetak uang dan sosialisasi, tapi sekarang untuk APBN tahun depan jadi prioritas utama dari pemerintah," katanya. Menurut Fadhil, dari Menkeu dan Menteri Perekonomian sebenarnya sangat mendukung adanya redenominasi. Pasalnya dapat membawa keuntungan dan manfaat dalam bidang perekonomian. Dan keputusan redenominasi merupakan kebijakan pemerintah, walaupun proses usulan dari pihak BI Kantor Pusat. Namun, di samping itu juga perlu adanya skala prioritas. Terlebih saat ini negara sedang mengantisipasi terjadinya defisit dari pemasukan struktur APBN. "Hal ini perlu diantisipasi agar investor yang masuk Indonesia tidak lari ke luar," tuturnya. Fadhil menambahkan, untuk menjaga investor, negara harus dapat mengelola defisit atau pengeluaran lebih banyak dari pada pemasukan, jangan sampai mendekati angka 50 persen. (ely/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: