Daya Tampung SMP Negeri di Banyumas Penuh
Bupati: Zonasi Itu Perintah Menteri PURWOKERTO - Rabu (21/6) kemarin, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SMP di Banyumas resmi berakhir. Hasilnya, semua SMP negeri sudah terisi penuh. Berbeda dengan PPDB online jenjang SMA dan SMK negeri dimana sebagian sekolah masih kekurangan peserta didik. Salah satu guru di SMPN 8 Purwokerto saat menerangkan aturan nilai zonasi kepada calon peserta didik (Yudha/Radar Banyumas) Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono SE MSi ketika ditemui Radarmas, Rabu (21/6) mengatakan, dengan terisinya daya tampung di seluruh SMP negeri yang menyelenggarakan PPDB online artinya pemerataan kualitas di semua sekolah negeri tercapai. "Hanya memang di beberapa sekolah swasta daya tampungnya masih belum terisi penuh. Tapi itu biasa karena setelah pendaftaran sekolah negeri tutup, SMP swasta baru dilirik oleh calon peserta didik," katanya. Ari Kusyono menjelaskan, tidak hanya dari segi kualitas, dari sisi kuantitas pun dari statistik dan pagu terlihat nilai terendah dan tertinggi SMP SMP negeri di wilayah pinggiran Kota Purwokerto mampu bersaing dengan nilai terendah dan tertinggi SMP-SMP favorit di Purwokerto. "Bahkan nilai terendah beberapa SMPN pinggiran bisa lebih tinggi dari nilai SMP favorit di Purwokerto," terang dia. Dirinya menambahkan bagi sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum terisi 100 persen, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas masih memberikan kesempatan untuk membuka PPDB secara online pada 3 Juli mendatang. "Kami berikan sekolah tambahan waktu sampai 1 minggu dari tanggal 3 Juli. "Berapa pun tambahan jumlah peserta didik yang didapat jika telah melewati waktu yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Banyumas, dengan jumlah peserta didik berapa pun sekolah harus tetap berjalan. Kami berikan batas waktu kepada pihak sekolah untuk melaporkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2017/2018 sampai 24 Juli mendatang," tutup Ari. Sementara itu, Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein menegaskan, kebijakan zonasi bukan kebijakan bupati atau dinas pendidikan Banyumas. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Secara khusus Husein mengakui penerapan nilai zonasi pada PPDB online jenjang SMP di Banyumas kurang tepat. Sebab menurutnya, biaya transportasi di Banyumas tidak mahal dan relatif mudah dijangkau. "Tolong dijelaskan bahwa sistem zonasi PPDB online itu bukan kebijakan bupati, tapi perintah menteri. Sebetulnya untuk Banyumas kurang pas diterapkan, karena transportasi antar Zona tidak mahal dan mudah dijangkau," jelasnya kepada Radarmas, Rabu (21/6). Husein menilai, kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan itu mempunyai plus minusnya, khususnya bagi pendidikan di Kabupaten Banyumas. Positifnya, murid atau siswa yang pandai akan merata dan menyebar, sehingga suatu saat nanti tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Namun negatifnya, penyebaran guru favorit saat ini belum merata. "Guru-guru yang bagus saat ini belum merata, masih mengumpul di sekolah-sekolah favorit. Sehingga dengan keputusan menteri ini, perlu ditindaklanjuti pemerataan guru yang bagus dan cerdas harus bersedia pindah ke sekolah-sekolah yang tidak favorit. Atau adanya peningkatan mutu guru secara cepat di sekolah-sekolah pinggiran," nilainya. Meskipun demikian, Husein tetap akan mensukseskan program dari Kementerian Pendidikan itu. Sebab menurutnya, fokus kebijakan pusat tersebut adalah untuk pemerataan murid atau siswa berprestasi. Sehingga diharapkan ke depan, sekolah-sekolah di Banyumas banyak meraih prestasi. "Karena kebijakan pusat, saya sebagai bawahan ya harus ikut mensukseskan. Perintahnya yaitu pemerataan murid pintar. Tapi nanti harus ditindaklanjuti denga pemerataan guru pintar," tuturnya. (why/yda/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: