Penyerang Mapolres Banyumas Tebar Senyum
Kapolres : Ibnu Dar Terancam 20 Tahun Penjara PURWOKERTO- Muhammad Ibnu Dar, pemuda asal Kutasari, Purbalingga seakan tak punya rasa takut. Penyerang Mapolres Banyumas beberapa waktu lalu itu justru menebar senyum saat proses rekonstruksi. Ibnu Dar mempraktekkan 28 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Senin (19/6) kemarin. Adegan demi adegan dilalui Ibnu Dar sesui urutan kejadian penyerangan Mapolres. Sesekali dia berlaku polos layaknya tidak merasa bersalah sama sekali. Tidak jarang pula, dia membuat tim Densus 88 Mabes Polri merasa gemas. Pasalnya, saat petugas mengambil dokumentasi foto, Ibnu Dar justru pasang aksi tersenyum. Adegan pertama saat Ibnu Dar memiliki sebuah HP Samsung Galaxy Young pemberian perempuan kakak ipar Ibnu Dar. Dengan HP itulah, Ibnu Dar mulai mendownload aplikasi-aplikasi keislaman. Selain mendownload aplikasi, Ibnu Dar juga menggunakan HP tersebut untuk browsing mengenai Daulah Islamiyah. Pada adegan kelima, Ibnu Dar mempraktekkan cara dia membaiat diri kepada Amirul Mu'minin. Setelah membait diri pertama kali, Ibnu Dar mulai mencari rekan untuk bergabung membaiat diri. Ibnu Dar pun mendatangi dua orang tetangga dan teman dekatnya yaitu Rojali Damar dan M Jaenudin. Penjelasan kepada dua temannya itu tidak direspon dengan baik. Sehingga, Ibnu Dar memilih jalan untuk memahami keyakinannya sendiri. Pada adegan ke tiga belas, Ibnu Dar mempraktekkan saat dia browsing cara membuat bom sederhana dengan kata kunci 'Cara Membuat Bom Sederhana'. Dari browsing tersebut, Ibnu Dar mendapat petunjuk cara membuat bom sederhana dan mencatatnya di memo HP. Adegan ke lima belas, Ibnu Dar mulai mempraktekkan apa yang dipelajarinya dari internet tentang cara membuat bom. Namun, setelah mempraktekkan sesuai petunjuk, Ibnu Dar gagal. Bahan yang dibakarnya dengan korek gas tidak bereaksi atau tidak menyala. Pada adegan selanjutnya, Ibnu Dar mengirim pesan singkat kepada Rojali Damar. Pesan tersebut berisi 'Kamu mau lihat elektrolisasi besi sampai hancur nggak?'. Pada adegan ke tujuh belas, Damar mendatangi rumah Ibnu Dar. Di ruang tamu, Ibnu Dar menunjukkan elektrolisasi besi yang dia janjikan kepada Damar. Adegan selanjutnya, Ibnu Dar membaca berita penangkapan teroris di Jawa Timur. Setelah membaca berita itu, Ibnu Dar membulatkan tekad untuk melakukan amaliyah dengan melakukan penyerangan. Saat adegan ke delapan belas itu, Ibnu Dar mengaku bahwa lokasi Mapolres Banyumas dipilih karena Mapolres Banyumas adalah Mapolres yang besar, mudah dimasuki, berita bisa tersebar luas. Ibnu Dar juga mengaku bahwa Polisi merupakan benteng negara, namun negara bersistem demokratis dijalankan dengan salah dan disimpulkan bahwa polisi adalah Toghut. Sebelum melakukan penyerangan, Ibnu Dar terlebih dahulu mempersiapkan parang dan sangkur. Parang tersebut, dimasukkan ke dalam tas gendong warna hitam. Ibnu Dar pun menjahit sebuah kain hitam bertuliskan lambang ISIS yang digunakan sebagai ikat kepala. Bahkan, lambang ISIS di slayer tersebut, adalah hasil jahitan tangan Ibnu Dar sendiri. Adegan selanjutnya, Ibnu Dar berangkat ke Purwokerto untuk melakukan penyerangan. Namun, sesampainya di Purwokerto Ibnu Dar mengurungkan niatnya. Sehari sebelum peristiwa penyerangan, Ibnu Dar sudah mengintai Mapolres Banyumas dari luar. Dengen mengendarai sepeda motor Honda Beat Street, Ibnu Dar datang dari arah utara dan berjalan pelan di depan Mapolres. Namun, saat itu Senin (10/4) suasana Mapolres terlihat sepi. Ibnu Dar pun terus berjalan ke selatan dan berhenti di depan Mako Brimob. Ibnu Dar menilai, saat itu aktivitas polisi sedang sepi dan dia pun mengurungkan niatnya. Ibnu Dar pun kembali lagi ke rumah. Pada adegan ke 21, Ibnu Dar menyiapkan sebuah surat wasiat berisi ayat Al Quran surat Al Baqarah ayat 193 dan Surat Al Maidah ayat 54. Saat mempraktekkan adegan itu, Ibnu Dar mengaku bahwa surat wasiat itu dibuat untuk siapa saja yang pertama kali menemukannya. Dengan surat wasiat itu, Ibnu Dar juga mengaku bahwa dia berfikir akan mati saat melakukan penyerangan. Secara tidak langsung, dia siap mati syahid. Adegan ke 23 atau pada Selasa 11 April pukul 07.00, Ibnu Dar mulai mempersiapkan penyerangan. Dia mengasah sangkur dan parang di belakang rumah. Selanjutnya, Ibnu Dar memasukkan parang ke dalam tas sedangkan sangkur dia selipkan di ikat pinggang. Sebelum berangkat, Ibnu Dar kembali membait dirinya kepada Syekh Abu Bakar AL Badidi untuk ketiga kalinya atau terakhir kali. Sebelum berangkat, dia menyalakan lagu-lagu perjuangan di HP. Lagu tersebut sebagai pembakar semangat Ibnu Dar. Pada adegan selanjutnya, Ibnu Dar memperagakan awal dia datang dari sisi utara Mapolres dan masuk ke gerbang Mapolres. Dengan kecepatan tinggi, Ibnu Dar menabrakkan motor ke anggota polisi yang bernama Suparta hingga terjatuh. Setelah terjatuh, Ibnu Dar kembali bangun dan mengambil parang yang disimpan di dalam tas. Dengan parang itu, Ibnu Dar berusaha membacok Suparta namun hanya kena tipis di bagian dahi. Ibnu Dar yang melihat kedatangan Irfan anggota Inafis, langsung mengejar. Irfan dikejar sampai depan loby Mapolres hingga terjatuh. Saat Irfan terjatuh, Ibnu Dar melayangkan parang ke Irfan, namun berhasil ditangkis dengan kamera. Dari belakang, Bripka Karsono datang untuk melerai namun justru Ibnu Dar mengejar Karsono. Karsono yang berusaha lari, terjatuh dan Ibnu Dar langsung membacok Karsono. Karsono berusaha memberikan perlawanan, meski tangan kirinya mendapat enam sabetan parang, dia masih sempat menendang Ibnu Dar hingga terjatuh dan parang jatuh ke selokan. Saat itulah, anggota polisi lainnya berdatangan dan meringkus Ibnu Dar. Sementara, Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Ibnu Dar telah memenuhi unsur tindakan terorisme. Dalam rekontruski tersebut, terlihat jelas bagaimana Ibnu Dar merencanakan aksi tersebut. "Rekonstruksi tersebut menggambarkan proses peristiwa secara gamblang mulai dari awal sampai aksi penyerangan. Serangan yang dilakukan Ibnu Dar sudah direncanakan," jelasnya kemarin usai rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan jaksa penuntut umum, bahwa kejadian tersebut adalah nyata dan bukan rekayasa. Sehingga penuntut umum yakin dengan Undang Undang terorisme yang dijeratkan kepada Ibnu Dar. "Rekonstruksi ini merupakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri. Dengan kelengkapan rekonstruksi, penyidik semakin mantap menjerat tersangka dengan Undang Undang Teroris," ujarnya. Dengan penjeratan Undang Undang Teroris tersebut, Ibnu Dar terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Bahkan, Ibnu Dar juga terancam hukuman seumur hidup. "Ibnu Dar akan diproses di persidangan teroris, kita akan mengikuti proses persidangan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup," tegas Kapolres. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: