Pansus Konsultasikan ke Kemenkes Soal Tarif RSUD Ajibarang

Pansus Konsultasikan ke Kemenkes Soal Tarif RSUD Ajibarang

PURWOKERTO- Setelah melakukan studi banding ke beberapa rumah sakit di Jawa Timur, Sidoarho, Gresik dan Kota Surabaya, panitia khusus (pansus) raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Ajibarang, akan melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. Rencananya konsultasi akan dilakukan pekan ini, sehingga akhir pekan mendatang sudah bisa dilakukan pembahasan secara internal. Ketua Pansus raperda, Yoga Sugama mengatakan konsultasi yang dilakukan pansus nantinya akan berkaitan dengan regulasi-regulasi yang ada dalam draf raperda. Termasuk untuk mempertimbangkan persentase kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Ajibarang tersebut. Menurutnya, persentase kenaikan tarif juga perlu disesuaikan, khususnya dengan adanya sistem subsidi silang antara kelas I, kelas II, maupun kelas III. "Persentasenya kemungkinan tidak terlalu tinggi, namun tetap ada penyesuaian. Misalnya, kalau Kelas III naik 10 persen, bisa jadi kelas II naiknya mencapai 20 persen, dan kelas I naik 30 persen. Makanya, konsultasi nanti akan difokuskan pada item dan variabel yang mempengaruhi kenaikan tarif," jelasnya. Meski dilakukan penyesuaian tarif, Yoga memastikan kenaikan tarif akan tetap diusahakan di bawah tarif yang sudah ditentukan oleh BPJS. Sehingga tidak terlalu membebani masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, untuk tarif pelayanan kesehatan kelas III, masih tetap mendapat subsidi dari pemerintah setempat. "Makanya kita akan konsultasi dulu ke Jakarta. Agenda konsultasi akan dilakukan pada Senin (hari ini, red) besok, sampai hari Rabu. Bahan yang kita dapat dalam studi banding kemarin di Jawa Timur juga akan kita bawa sebagai bahan konsultasi di Kementerian Kesehatan," kata dia. Tidak hanya itu, pansus juga akan mempertanyakan mengenai tarif rawat inap untuk semua kelas. Berdasarkan data yang ada, pasien yang menjalani perawatan lebih lama, justru diharuskan membayar lebih mahal ketimbang pasien lain. Hal ini menurutnya perlu dikaji lebih lanjut, karena jelas sangat merugikan. "Soal biaya rawat inap juga akan kita tanyakan nanti. Logikanya, kalau ada pasien yang dirawat lama, otomatis biaya operasionalnya juga bertambah. Tapi tarif pelayanan kesehatannya justru lebih mahal ketimbang yang cuma sehari dua hari," tegas Sekretaris Fraksi Gerindra tersebut. Yoga menjelaskan studi banding yang dilakukan di Jawa Timur pada pekan, lebih difokuskan untuk mencari referensi mulai dari tarif hingga pelayanan kesehatan, khususnya untuk pelayanan kesehatan kelas III. Dari hasil studi banding tersebut, dapat disimpulkan jika tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013, memang masih jauh di bawah standar tarif pelayanan kesehatan di BPJS. "Kemarin kan banyak fraksi yang keberatan dengan penyesuaian tarif ini. Dari hasil studi banding ini, ternyata memang perlu penyesuaian tarif guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun yang terpenting tidak memberatkan masyarakat," ujarnya. Untuk pembahasan raperda di tingkat internal pansus, lanjut dia, nantinya akan dilakukan pada Jumat (26/5) mendatang pasca konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Pembahasan akan dilakukan secara maksimal, sehingga hasilnya bisa segera dilaporkan pada pekan mendatang.(bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: