Penyewa Ruko Kebondalem Melawan
Tolak Ekseskusi, Datangi Pengadilan PURWOKERTO- Perwakilan pedagang atau penyewa ruko Kebondalem mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto Jumat (19/5) kemarin. Mereka mengajukan keberatan atas rencana eksekusi pengosongan bangunan yang mereka tempati per 23 Mei besok. Juru bicara Pedagang Budiyono mengatakan, kedatangan para penyewa untuk menyampaikan keberatan atas surat pemberitahuan eksekusi tanggal 23 Mei mendatang. Selain itu, mereka juga mempertanyakan alasan eksekusi yang hanya ditujukan kepada enam ruko saja. Para penyewa ruko Kebondalem mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto (19-5). Mereka maminta penangguhan pengosongan ruko karena dalam status quo. "Penyewa ruko ada puluhan, tapi kenapa hanya enam saja yang akan dieksekusi. Padahal lokasi yang akan dieksekusi tidak masuk dalam obnjek perkara antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG," tuturnya. Menurutnya, aset tanah dan bangunan seharusnya sudah dikelola kembali oleh pemkab. Tapi, PT GCG mengajukan permohonan eksekusi, dan pengadilan mengirim surat pemberitahuan eksekusi. "Rencana eksekuasi ini juga tidak tepat, karena pedagang yang menyewa tidak masuk dalam objek sengketa (bangunan mangkrak). Makanya kita ajukan keberatan ke pengadilan," ujarnya. Ketua PPKP Tomi Sanjaya menimpali, penulisan alamat dalam surat pemberitahuan dari Pengadilan Neger juga salah alamat. Hal inilah yang membuatnya akan mengajukan gugatan. "Pengacara kami sudah siap memasukkan gugatan atas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang salah alamat ini," timpalnya. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup dengan perwakilan Pengadilan Negeri Purwokerto, Tomi mengaku mengajukan permohonan toleransi pengosongan secara sukarela dalam tiga bulan ke depan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh perwakilan Pengadilan Negeri Purwokerto. "Para pedagang dan karyawan serta elemen masyarakat yang membela agar aset daerah tersebut tetap dikelola pemkab, akan melakukan perlawanan, jika pihak PN Purwokerto tetap bersikukuh melakukan eksekusi atas permintaan PT GCG, bukan atas permintaan Pemkab Banyumas," tegas dia. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto M. Noor Chambali SH menegaskan, pengadilan akan tetap menjalankan eksekusi tersebut. Pasalnya, eksekusi tersebut sudah melalui kesepakan antara instansi terkait. "Intinya kita sudah keluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lanjutan atas objek sengketa di Kebondalem. Artinya ini sudah ketetapan, tadi (kemarin) juga sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sepakat tetap dilaksanakan eksekusi tanggal 23 Mei besok," tegasnya singkat. Sebelumnya Pengadilan Negeri Purwokerto telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lanjutan atas objek sengketa dalam perkara No.14/Pdt.Eks/2010/PN PWT pada 17 Mei lalu. Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut ditandatangani M Noor Chambali, An PN Purwokerto. Tiga pedagang yang akan dieksekusi adalah Halim Sanjaya, toko Gajah Mada Motor dan Sanjaya Motor (Rukp No A-3,A-4,A-5 dan A-6). Kemudian Linanrdi Indra Santoso, Toko Ayu (Ruko No B-24) dan Yulianti Chnadra, toko P dan D Candra (Ruko No A-14). (mif/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: