LKPJ Banyumas Mulus Tanpa Interupsi
Diterima Meski akhirnya Disampaikan Wabup PURWOKERTO- Sandiwara tersaji dalam Rapat Paripurna DPRD Banyumas dengan agenda penyampain tiga raperda dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) BUpati 2016 Jumat (12/5) kemarin. Bagaimana tidak. Seandainya saja, saat Rapat Paripurna 31 Maret silam, DPRD tidak ngotot, Bupati yang harus menyampaikan sendiri LKPJ, drama komedi ini tidak terjadi. Masyarakat tidak harus disajikan drama ketidakharmonisan DPRD dan Bupati. Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan menyerahkan berkas LKPJ bupati tahun anggaran 2016 kepada Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto dalam rapat paripurna Jumat kemarin Toh setelah kasus ini berlarut-larut, akhirnya DPRD Banyumas menerima LKPJ Bupati tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna Jumat (12/5) kemarin. Hebatnya, penyampain juga disampaikan Wakil Bupati Banyumas, Budhi Setiawan, mengingat Bupati Banyumas Achmad Husein berhalangan hadir karena tengah memenuhi undangan KPK. Yang luar biasa, tidak ada satupun anggota DPRD yang mempertanyakan ketidakhadiran bupati. Mungkin hal tersebut memang sudah dikondisikan. Karena sebelum paripurna, enam ketua fraksi, empat pimpinan dewan dan Wakil Bupati dr Budhi Setiawan mengadakan pertemuan rapat yang disebut forum komunikasi di Ruang Ketua DPRD. Alhasil, Rapat Paripurna berjalan mulus. Tanpa interupsi lagi, bahkan LKPJ juga tidak dibacakan. Hanya diserahkan saja oleh Wakil Bupati dr Budhi setiawan dan diterima Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto. Wakil Bupati dr Budhi Setiawan saat penyerahan menjelaskan, penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat lebih menjaga hubungan baik antara legislatif dengan eksekutif di Banyumas. "Yang pertama, saya berterima kasih karena akhirnya penyampaian LKPJ ini bisa terlaksana, meskipun sudah lewat dari batas akhir yang ditentukan. Semoga ini dapat membangun Banyumas yang lebih baik lagi," katanya. Dia juga berharap ada tindak lanjut dari DPRD terkait penyampaian LKPJ ini. Untuk materi LKPJ, menurutnya sudah siap sejak dua bulan lalu. Sehingga diharapkan pembahasan di DPRD bisa lebih cepat. Ketua DPRD Banyumas, Juli Krisdianto mengatakan untuk tindak lanjut, seperti pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan LKPJ bupati, termasuk untuk pembuatan rekomendasi untuk perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan di tahun anggaran mendatang, masih harus menunggu surat balasan dari Kemendagri. "Sebelumnya kan kita sudah menyurati Kemendagri kalau kita akan melaksanakan agenda penyampaian LKPJ bupati. Jadi untuk tindak lanjutnya kita nunggu surat balasannya dulu," ujarnya. Didasarkan saran Kemendagri, sebelum agenda penyampaian LKPJ, eksekutif dan legislatif diminta untuk membentuk forum komunikasi. "Paginya kita komunikasikan dulu dengan wabup, karena bupati sedang dinas keluar. Dari forum itu disepakati agenda penyampaian LKPJ tetap dilaksanakan," jelasnya. Seperti diketahui, agenda penyampaian LKPJ tersebut sudah dua kali gagal. Pertama, ada penolakan penyampaian LKPJ yang dipicu oleh Fraksi PDIP, karena penyampaian tidak langsung disampaikan oleh bupati, melainkan diwakilkan wakil bupati. Lalu yang kedua, penyampaian gagal karena tidak memenuhi kuorum akibat dinilai tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah fraksi. Berkaitan dengan sikap fraksi yang akhirnya menerima penyampaian LKPJ meski diwakilkan oleh wabup, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banyumas, Agus Prianggodo menjelaskan hal ini tidak berkaitan dengan sikap fraksi. Secara umum pihaknya ingin LKPJ disampaikan langsung oleh bupati. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD. Selain itu, agenda tersebut juga sudah dikonsultasikan, sekaligus melaksanakan saran dari Kemendagri. "Ini berkaitan dengan hubungan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga pemerintahan ke depan dapat berjalan lebih baik lagi," tegasnya. Kalau melihat mekanisme agenda penyampaian LKPJ ini, Agus Nova sapaannya, mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bupati untuk penjadwalan ulang agenda penyampaian LKPJ beberapa waktu lalu. "Dari situ maka DPRD menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Karena belum ada jawaban yang jelas, maka disarankan untuk melakukan konsultasi ke Depdagri. Memang sudah tidak bisa sesuai aturan, tapi dari Depdagri disarankan untuk tetap disampaikan saja, dengan dasar menjaga hubungan baik eksekutif dan legislatif," paparnya.(bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: