Polres Banyumas Tutup Tambang Illegal di Kedungbanteng

Polres Banyumas Tutup Tambang Illegal di Kedungbanteng

PURWOKERTO- Kepolisian Resor Banyumas menutup paksa tambang batu atau galian C illegal di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Pasalnya, pemilik tambang belum memiliku ijin namun sudah menjalankan proses produksi. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menjelaskan, tambang yang dimiliki oleh Ahmad Mauludin dan Vani AGus Setiawan warga Pengebatan, Karanglewas. Ijin yang diperoleh hanya ijin eksplorasi dan ijin usaha. "Tambang ini hanya memiliki ijin eksplorasi, namun sudah melakukan produksi pertambangan. Bahkan kegiatan pertambangan sudah dilakukan sejak tahun 2016 silam," tuturnya. Selain melanggar perijinan, kegiatan pertambangan tersebut juga merugikan masyarakat sekitar. Sebab dengan beroperasinya tambang, jalan umum yang dilewati kendaraan pengangkut batu menjadi rusak. "Yang dirugikan masyarakat luas, sementara yang memperoleh keuntungan hanya kelompok tertentu saja," ujar Kapolres kepada awak media Senin (8/5) kemarin. Menurut Kapolres, tambang illegal tersebut beromset ratusan juta rupiah. Tarif satu rit batu mencapai Rp. 500 ribu. "Ada nota bukti transaksi yang kami temukan, juga buku tabungan rekening berbagai bank. Tambang ini disinyalir meraup untung hingga ratusan juta rupiah," jelasnya. Penertiban tambang illegal ini, merupakan peringatan bagi penambang illegal lainnya. Sebab di wilayah hukum Kabupaten Banyumas ini diduga masih ada beberapa tambang illegal yang beroperasi. "Yang resmi ada sekitar 11 tambang, ini sekaligus peringatan bagi penambang lainnya agar mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku," tegas Azis. Dari lokasi pertambangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat pertambangan. Diantaranya adalah satu unit excavator dan satu unit truck dump pengangkut batu. "Saat kami datang ke lokasi, ada satu unit dump truck yang sedang mengangkut batu dan satu excavator sebagai alat berat pengambil batu. Keduanya kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kapolres. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 56 ayat (1) KUHP jo Pasal 158 UU RI tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10 miliar," pungkas Kapolres. (mif/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: