Tak Ada Sanksi Hukum Meski LKPJ Tak Disampaikan

Tak Ada Sanksi Hukum Meski LKPJ Tak Disampaikan

PURWOKERTO- Gagalnya penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati kepada DPRD, nyatanya tidak menimbulkan sanksi hukum apapun bagi bupati. Meski sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 (1), kepala daerah yaitu bupati memang wajib menyampaikan LKPJ, sebagai pertanggunjawaban atas penggunaan APBD yang sudah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. Dari hasil konsultasi Komisi A DPRD dan pimpinan fraksi, baik ke Biro Hukum Semarang dan Kemendagri lalu, secara aturan panyampaian LKPJ bupati sudah tertutup, karena sudah melewati batas waktu maksimal dari ketentuan Pasal 71 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga hal tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah, apakah akan tetap dijadwalkan ulang untuk disampaikan atau tidak. "Secara yuridis memang tidak ada sanksi, kalaupun LKPJ ini tidak disampaikan. Namun memang perlu ada pertanggungjawaban dari pemerintah daerah, karena anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat, dan juga atas persetujuan DPRD. Ini menjadi tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat juga," ujar Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto. Hanya saja lanjut Sardi, tidak ada rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun anggaran selanjutnya. Untuk pertanggungjawaban, memang wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. Sardi mengaku tidak dapat memutuskan hal tersebut. Dia juga tidak dapat memperkirakan apa yang akan terjadi selanjutnya. Menurutnya, hal ini juga butuh sikap politik dari DPRD. Sehingga dalam konsulitasi Komisi A juga turut mengajak enam ketua fraksi di DPRD Banyumas, untuk ikut memamhami permasalahan yang ada di Kabupaten Banyumas saat ini, khususnya berkaitan dengan penyampaian LKPJ bupati. Komisi A nantinya hanya melaporkan hasil konsultasi ini kepada pimpinan DPRD. Untuk langkah selanjutnya, itu tergantung dari keputusan pimpinan DPRD, apakah akan mengundang fraksi di DPRD atau seperti apa. "Yang penting Komisi A nanti tugasnya hanya melaporkan ke pimpinan. Lagipula sebelumnya kita sudah baik, masa iya menjadi tidak baik lagi (LKPJ, red)," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pasca gagalnya penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2016, DPRD Banyumas dalam hal ini Komisi A melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Rabu (2/5) lalu. Dari hasil konsultasi tersebut Komisi A direkomendasikan untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri Kamis (3/5). Berdasarkan konsultasi yang dilakukan, secara aturan LKPJ sudah tidak dapat disampaikan karena sudah melewati batas akhir penyampaian. Didasarkan pada Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ memang wajib disampaikan oleh bupati setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan batas akhir penyampaian LKPJ bupati paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu 31 Maret 2017 lalu. Dari penyampaian itu, lalu dibahas lagi di DPRD selama 30 hari, sehingga batas waktu pembahasan seharusnya selesai tanggal 30 April 2017 lalu.(bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: