Penertiban Penambangan Liar Jangan Hanya Formalitas

Penertiban Penambangan Liar Jangan Hanya Formalitas

PURWOKERTO- Penertiban penambangan liar di sepanjang aliran sungai di Banyumas diapresiasi DPRD Banyumas, khususnya Komisi A DPRD. Meski demikian, penertiban diharapkan tidak hanya sekadar formalitas. Harus dilakukan secara intensif. Menurut anggota Komisi A DPRD Banyumas, Saefudin, penertiban yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan kepolisian terhadap penambangan liar, Selasa (25/4) lalu memang harus dilakukan. Secara umum, dia mendukung dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit terhadap para penambang ilegal tersebut. "Namun para penegak hukum harus bertindak adil dalam hal penertiban penambangan di Banyumas. Jangan hanya formalitas," katanya. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus. Hal itu untuk mengantisipasi menjamurnya penambangan liar di Banyumas. Tidak hanya itu, pasca penertiban, juga perlu dilakukan pengawasan secara kontinyu agar praktik penambangan liar tidak kembali beroperasi di daerah yang sudah ditertibkan. "Pemberian sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku juga perlu dilakukan terhadap para pelanggar. Hal itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penambang liar tersebut," tegasnya. Dijelaskan, praktik penambangan liar di Banyumas, akan sangat berdampak secara langsung kepada lingkungan, dan hal itu juga cukup membahayakan bagi masyarakat sekitar, karena bisa memicu bencana seperti tanah longsor dan banjir. "Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi. Agar praktik penambangan liar bisa diminimalisir, khususnya di wilayah Banyumas," kata wakil rakyat dari Gerindra itu. Seperti diberitakan kemarin, BBWSSO bersama Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Polres Banyumas melakukan penertiban penambang pasir di Sungai Serayu, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Selasa (25/4). Penertiban dilakukan, selain karena ilegal juga dinilai membahayakan karena menggunakan sistem sedot. Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Junaidi SH mengatakan, penertiban penambang liar tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan pihak BBWSSO serta Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah. Selain membahayakan, penambangan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar sungai tersebut juga tidak mengantongi izin. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: