Reklame Pemasukan Pajak Terendah Banyumas

Reklame Pemasukan Pajak Terendah Banyumas

Realisasi Pajak Capai 27,84 Persen PURWOKERTO - Realisasi pajak di Kabupaten Banyumas pada triwulan 2017 ini mencapai Rp 34.503.980.358 atau 27,84 persen dari target selama setahun. Realisasi tersebut cukup tinggi, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2016 lalu, pada triwulan I hanya mencapai Rp 25.496.924.322 atau 20,74 persen dari target yang ditentukan. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Irawati melalui Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi, Sugeng Amin mengatakan, dari 10 pajak yang ada, sembilan diantaranya memenuhi target pada triwulan pertama yakni diatas 25 persen. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan realisasinya baru Rp 3.714.732.110 atau 8,71 persen dari target selama setahun. "Untuk PBB tidak menjadi perhitungan karena SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) baru dibagikan Maret kemarin. Dan yang SPPT buku 4 dan 5 yaitu yang di atas Rp 2 juta sampai sekarang juga belum selesai," jelasnya. Sedangkan dari sembilan pajak yang memenuhi target, kata dia, realisasi terendah terjadi pada pajak reklame. Hal itu disebabkan lantaran masih banyak reklame yang belum berizin, namun sudah tayang. Selain itu, rendahnya realisasi pajak reklame juga disebabkan karena ada perubahan regulasi. Menurutnya, masih banyak pengusaha yang memasang reklame mengacu pada Perda lama. Padahal, sesuai Perda terbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, dimana untuk titik, zonasi, dan ukurannya sudah diatur lebih detail lagi. "Sehingga kemarin yang sudah membayar sebelum 31 Maret 2017, kita beri toleransi sampai masa tayang habis setelah itu baru disesuaikan dengan perda baru," ujarnya. Untuk lebih mengoptimalkan penyerapan pajak, terutama pada pajak reklame, lebih lanjut sugeng mengatakan, akan memberikan teguran dan penagihan bagi pelanggar. Apabila belum berizin tapi memenuhi ketentuan perda baru, maka dianjurkan segera mengurus izinnya, setelah itu baru ditetapkan pajaknya. Tapi apabila yang sudah tayang belum berizin tapi melanggar, maka akan diberi teguran untuk merubah zonasinya kemudian baru mendaftar untuk perizinan. "Mulai April ini bagi yang belum berizin sudah tayang maka segera kita berikan surat teguran untuk mengurus izin sekaligus juga tembusan kepada satpol PP untuk penertiban apabila ada yang membandel," tegasnya. Melihat pencapaian pajak pada triwulan pertama ini, Sugeng mengaku optimis target pada tahun 2017 ini bakal tercapai. Tidak hanya itu, ia juga berencana akan menaikan target tersebut pada perubahan mendatang. Kendati demikian, pihaknya masih akan melihat realisasi pada triwulan kedua. "Nah kita evaluasi di triwulan II, kalau triwulan II jauh juga lampauannya, Insha Alloh target akan kita naikan lagi pada saat perubahan nanti," tambahnya. Menurutnya, tingginnya realisasi pajak kali ini, didukung karena tingginya intensitas penarikan pajak yang dilakukan pihaknya. Selain karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga mulai tinggi. Untuk diketahui, Pemkab Banyumas menargetkan pajak tahun 2017 sebesar Rp 123.950.000.000. Target tersebut naik sekitar Rp 1 miliar dari target tahun lalu sebesar Rp 122.950.000.000. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: