Enam Pejabat Banyumas Lolos Seleksi Wawancara Lelang Jabatan Sekwan dan Kadinkes
PURWOKERTO - Enam pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas yang mengikuti seleksi lelang jabatan sekretaris dewan (Sekwan) dan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) lolos seleksi wawancara. Mereka dinyatakan lolos, setelah panitia seleksi (Pansel) menerima hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perubahan regulasi tentang batasan usia PNS. "Dari hasil KASN masih dibolehkan menggunakan aturan lama (PNS pensiun pada usia 30 tahun), jadi peserta yang lolos ada enam orang, tiga untuk jabatan sekwan dan tiga jabatan Kepala Dinkes," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono, Selasa (25/4). Dia mengatakan, sebelumnya dalam proses seleksi adminitrasi, ada enam calon untuk sekwan dan tiga calon untuk Kepala Dinkes. Setelah menjalani seleksi wawancara, tiga orang pendaftar untuk jabatan sekwan dinyatakan tidak lolos. Dia menjelaskan, tiga orang yang lolos ke seleksi sekwan adalah Agus Nur Hadie SSos MSi (Kabag Umum Sekretariat DPRD), Drs Ahmad Suryanto MSi (Camat Banyumas), dan Mas Wigrantoro Noer Sigit SH MH (Sekretaris Dinnakerkop UKM). Sementara tiga orang yang memperebutkan jabatan Kepala Dinkes adalah, dr Any Pratiwi MKes (Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes), Fajar Tri Asih SKep Ners (Perawat Madya Puskesmas 2 Baturraden), dan Sadiyanto SKM MKes (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup). Setelah melewati tahap seleksi wawancara, para pejabat yang lolos selanjutnya akan menjalani penentuan akhir (pantukhir) oleh Bupati Banyumas yang akan dilaksanakan Kamis (27/4) besok pukul 08.00 WIB di ruang kerja bupati. "Untuk pengumuman akhir, dihari yang sama dimana mereka menjalani pantukhir, yakni tanggal 27 April," jelasnya. Untuk jabatan Kepala Dinkes, hasilnya akan langsung diumumkan oleh bupati. Namun untuk jabatan Sekwan, setelah dari bupati, tiga nama tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD Banyumas untuk diambil keputusan yang lolos. "Jadi nanti yang untuk Sekwan penentuan ada di pimpinan dewan," ungkapnya. Sebelumnya, pengumuman tes wawancara untuk seleksi lelang jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sempat tertunda karena masih menunggu hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perubahan regulasi tentang batasan usia PNS. Supartono menjelaskan, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS ditetapkan batas usia PNS pensiun adalah 58 tahun. Batas usia tersebut berubah dari regulasi sebelumnya yang menetapkan batas usia PNS pensiun adalah umur 60 tahun. Padahal, syarat untuk seleksi jabatan tertera batas usia maksimal peserta 1 tahun sebelum masa pensiun. "Sedangkan pada seleksi untuk jabatan Sekwan, ada salah satu peserta yang sudah melebihi batas umurnya. Makanya masih kita konsultasikan dengan KASN," imbuhnya. (why/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: