Pembongkaran Bangunan yang Melanggar GSS Tunggu Bupati

Pembongkaran Bangunan yang Melanggar GSS Tunggu Bupati

PURWOKERTO - Jumlah bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) mengalami peningkatan. Hingga akhir Juli, jumlah bangunan yang melanggar GSS mencapai 170. Padahal data hingga akhir tahun 2015 lalu, sekitar 126 bangunan. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, sampai saat ini masih terus dilakukan pengamatan dan inventarisasi pelanggaran GSS. Berdasarkan data, Dinas SDABM terus menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan. "Sebenarnya masih banyak lagi, tapi beberapa bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan surat teguran yang diberikan," katanya. bangunan-di-Kabupaten-Banyumas-yang-melanggar-GSS DOK/RADARMAS MELANGGAR GSS : Masih banyak bangunan di Kabupaten Banyumas yang melanggar GSS. Dia menambahkan, untuk tindak lanjut inventarisasi, Dinas SDABM sudah memberikan surat peringatan baik SP I, SP II, hingga SP III. Bahkan beberapa sudah dibuatkan nota dinas dan sudah dilaporkan ke bupati. Dijelaskan, seluruh bangunan yang melanggar GSS merupakan bangunan lama, mengingat aturan yang berkaitan dengan GSS baru ada sekitar tahun 2011, terutama PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai. Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai. Pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, dimana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter. Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter. Dan untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai. Namun saat ini, di wilayah kota Purwokerto, pelanggaran GSS bahkan tidak memberikan jarak dengan tepi sungai, dan beberapa juga ada yang menjorok ke sungai. "Untuk tindakan pembongkaran masih menunggu keputusan bupati. Namun itu juga perlu dilakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait," jelasnya. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: