Pelayanan BPMPP Banyumas Belum Sepenuhnya Online
PURWOKERTO - Pelayanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) belum sepenuhnya online. Hanya perizinan menara (HO dan IMB menara telekomunikasi) yang menerapkan sistem online. Dampaknya, pelayanan perizinan, pemrosesan, hingga pengeluaran surat izin harus menunggu lama. BERI PELAYANAN: Petugas BPMPP saat melayani perizinan Sekretaris BPMPP Banyumas Ari Yusmiato didampingi Kabid Perizinan Kristanto mengatakan, pengajuan izin harus melewati tiga tahap. Yakni perizinan, peninjauan lokasi, hingga pengeluaran surat izin. "Untuk beberapa izin dibutuhkan waktu untuk survei ke lokasi, dan itu menyesuaikan dengan jadwal kunjungan di hari tertentu," katanya. Belum lagi adanya kendala pemberian informasi seperti fungsi konsultasi dan tata cara pengisian blangko yang masih bergabung dengan loket depan. Hal ini membuat beberapa petugas harus merangkap untuk memberikan penjelasan tentang prosedur perizinan. Padahal ada 35 perizinan yang masuk dalam pengadministrasian di BPMPP. "Kendala lainnya, petugas depan juga kurang menguasai penanganan teknis khusus perizinan. Ditambah saat ini tidak ada tenaga IT, sehingga tahapan pelayanan online peluangnya semakin kecil," terangnya. Padahal, BPMPP menangani perizinan dari seluruh SKPD yang ada di Banyumas. "Pengembangan pelayanan online masih kita diskusikan, diharapkan setelah terkoneksi akan bisa membantu petugas loket," katanya. (rez/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: